Utang vs Modal: Angka di Laporan Keuangan yang Perlu Diperhatikan Saat Hitung Pajak

Artikel31 Agustus 20266 menit baca
Utang vs Modal: Angka di Laporan Keuangan yang Perlu Diperhatikan Saat Hitung Pajak

Utang vs Modal: Angka di Laporan Keuangan yang Perlu Diperhatikan Saat Hitung Pajak

Bagi perusahaan, utang bisa menjadi bagian penting dari strategi pendanaan. Pinjaman dapat digunakan untuk ekspansi, membeli aset, menambah modal kerja, atau membiayai operasional. Namun, semakin besar utang perusahaan, semakin penting pula memperhatikan bagaimana struktur tersebut diperlakukan dari sisi perpajakan.

 

Salah satu yang perlu diperhatikan adalah Debt to Equity Ratio (DER) atau perbandingan antara utang dan modal. Dalam konteks pajak, DER bukan sekadar angka yang muncul di laporan keuangan. Rasio ini dapat memengaruhi besarnya biaya pinjaman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Apabila perbandingan utang dan modal melebihi batas yang ditentukan, tidak seluruh biaya pinjaman otomatis menjadi tidak dapat dikurangkan, tetapi pengurangannya dibatasi sesuai dengan perbandingan utang dan modal yang diperkenankan.

Apa Hubungan DER dengan Pajak?

Pemerintah mengatur perbandingan utang dan modal melalui PMK Nomor 169/PMK.010/2015. Dalam aturan tersebut, perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan paling tinggi sebesar 4:1 bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham, dengan memperhatikan pengecualian yang diatur dalam ketentuan tersebut.

 

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kondisi ketika saldo rata-rata modal perusahaan sama dengan nol atau kurang dari nol. Dalam kondisi tersebut, seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan ketentuan PMK 169/2015. Khusus untuk pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, terpenuhinya rasio DER 4:1 tidak otomatis membuat seluruh biaya pinjaman dapat dikurangkan secara fiskal. Besarnya biaya pinjaman juga harus memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku.

 

Sederhananya, perusahaan perlu memperhatikan apakah struktur pendanaannya masih berada dalam batas yang ditentukan untuk tujuan perpajakan. Kenapa? Karena aturan DER berkaitan dengan biaya pinjaman yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto ketika perusahaan menghitung Penghasilan Kena Pajak. Jadi, bukan berarti perusahaan dilarang memiliki utang lebih dari empat kali modal. Yang perlu dipahami adalah dampak perpajakannya, khususnya terhadap biaya pinjaman yang diperhitungkan dalam penghitungan pajak.

Bukan Hanya Bunga Pinjaman

Ketika membahas DER, banyak orang langsung menghubungkannya dengan bunga. Padahal, biaya pinjaman yang menjadi perhatian dalam ketentuan ini tidak hanya bunga pinjaman.

 

PER-25/PJ/2017 menjelaskan bahwa biaya pinjaman antara lain mencakup bunga, diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman, biaya tambahan atas perolehan pinjaman, beban keuangan dalam sewa pembiayaan, biaya imbalan atas jaminan pengembalian utang, serta selisih kurs tertentu yang berasal dari biaya pinjaman. 

 

Karena itu, perusahaan perlu melihat komponen biaya pinjamannya secara menyeluruh. Jangan sampai perusahaan hanya memeriksa akun bunga, sementara biaya pinjaman lainnya luput dari perhitungan.

DER Menggunakan Rata-Rata, Bukan Sekadar Saldo Akhir Tahun

Bagian ini juga cukup penting. Perhitungan DER untuk tujuan pajak tidak sekadar melihat jumlah utang dan modal pada tanggal 31 Desember. PMK 169/2015 menggunakan saldo rata-rata utang dan saldo rata-rata modal selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Rata-rata tersebut dihitung berdasarkan saldo pada setiap akhir bulan. Saldo utang yang diperhitungkan mencakup utang jangka panjang maupun jangka pendek, termasuk utang dagang yang dibebani bunga. 

 

Untuk tujuan penghitungan DER, modal meliputi ekuitas yang dicatat dalam neraca perusahaan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia serta pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

 

Artinya, perusahaan sebaiknya tidak menunggu akhir tahun untuk baru melihat DER. Pemantauan secara berkala akan membantu perusahaan memahami bagaimana perubahan struktur pendanaan dapat memengaruhi perhitungan pajaknya.

Tidak Semua Wajib Pajak Terkena Ketentuan 4:1

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah adanya pengecualian. Ketentuan DER 4:1 tidak berlaku secara umum kepada seluruh Wajib Pajak badan. Beberapa Wajib Pajak dikecualikan dari ketentuan DER 4:1, antara lain bank, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi dan reasuransi, Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan tertentu sepanjang kontrak atau perjanjian yang berlaku mengatur secara khusus mengenai batasan perbandingan utang dan modal, Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final, serta Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur. 

 

Karena itu, sebelum menerapkan rasio 4:1, perusahaan perlu memastikan terlebih dahulu apakah termasuk pihak yang wajib mengikuti ketentuan tersebut atau justru termasuk dalam pengecualian.

Lalu Apa Kaitannya dengan SPT Badan?

Saat menyusun SPT Badan, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan. Di sinilah DER menjadi relevan. Jika struktur utang perusahaan menyebabkan sebagian biaya pinjaman tidak dapat dikurangkan secara fiskal, maka perbedaan tersebut perlu diperhitungkan dalam rekonsiliasi fiskal.

 

Dengan kata lain, angka biaya pinjaman yang muncul di laporan laba rugi belum tentu seluruhnya masuk sebagai pengurang dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak.

 

Karena itu, perusahaan perlu memastikan perhitungan DER dan biaya pinjaman telah dilakukan sebelum SPT Badan disampaikan. Wajib Pajak badan yang termasuk dalam cakupan ketentuan dan memiliki utang serta mengurangkan biaya pinjaman dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak juga perlu memperhatikan kewajiban penyampaian laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan Sampai DER Baru Diperiksa Saat SPT Sudah Mau Dilaporkan

Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah perusahaan baru melihat struktur utang ketika proses penyusunan SPT Badan sudah hampir selesai. Padahal, perubahan utang sepanjang tahun, pembayaran pinjaman, tambahan modal, maupun perubahan saldo bulanan dapat memengaruhi perhitungan rata-rata.

 

Karena itu, DER sebaiknya menjadi bagian dari proses tax review dan rekonsiliasi fiskal, bukan sekadar angka yang dicari ketika SPT akan dilaporkan. Perusahaan dapat mulai dengan mengecek tiga hal sederhana: Berapa rata-rata utang selama tahun berjalan? Berapa rata-rata modalnya? Berapa biaya pinjaman yang dibebankan dalam laporan keuangan? Dari sana, perusahaan dapat melihat apakah ada aspek fiskal yang perlu diperhatikan.

Pada Akhirnya, Utang Boleh Strategis, Pajaknya Tetap Perlu Terukur

Utang bukan sesuatu yang harus dihindari perusahaan. Dalam banyak bisnis, utang justru menjadi instrumen penting untuk mendukung pertumbuhan. Namun, struktur pendanaan yang terlalu berat pada utang perlu dilihat bukan hanya dari sisi keuangan, tetapi juga dari sisi perpajakan.

 

DER membantu perusahaan melihat batas perbandingan utang dan modal untuk tujuan pajak. Dan ketika masuk ke penyusunan SPT Badan, angka tersebut dapat berkaitan dengan bagaimana biaya pinjaman diperlakukan dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak.

 

Jadi, sebelum SPT Badan dilaporkan, jangan hanya bertanya: “Berapa laba perusahaan tahun ini?” Lihat juga bagaimana laba tersebut terbentuk dan apakah seluruh biaya yang menguranginya memang dapat diperhitungkan secara fiskal. Karena dalam perpajakan, angka yang benar bukan hanya soal pencatatan, tetapi juga soal perlakuannya.

 

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi umum berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penerapan DER, biaya pinjaman, dan rekonsiliasi fiskal dapat berbeda berdasarkan karakteristik Wajib Pajak dan transaksi masing-masing. Penelaahan terhadap laporan keuangan serta ketentuan yang berlaku tetap diperlukan sebelum menentukan posisi perpajakan dalam SPT Badan.