WNI Tinggal di Luar Negeri: Pajaknya Masih di Indonesia atau Tidak?

Artikel28 Agustus 20266 menit baca
WNI Tinggal di Luar Negeri: Pajaknya Masih di Indonesia atau Tidak?

WNI Tinggal di Luar Negeri: Pajaknya Masih di Indonesia atau Tidak?

Bekerja di luar negeri, punya bisnis lintas negara, atau bahkan tinggal berpindah-pindah negara membuat urusan pajak menjadi semakin kompleks. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: “Kalau saya sudah tinggal di luar negeri, apakah otomatis bukan lagi subjek pajak Indonesia?” Jawabannya: belum tentu.

 

Status pajak seseorang tidak hanya ditentukan oleh kewarganegaraan atau alamat tempat tinggal. Ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan untuk menentukan apakah seseorang termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Ketentuan mengenai hal ini diperbarui melalui PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

Bukan Sekadar Hitung 183 Hari

Perlu diperhatikan bahwa pengujian 183 hari dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan, baik keberadaan tersebut berlangsung secara terus-menerus maupun terputus-putus, dan bagian dari hari dihitung penuh sebagai satu hari. Misalnya, seseorang merupakan WNI yang bekerja di luar negeri dan berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan.

 

Apakah otomatis menjadi Subjek Pajak Luar Negeri? Belum tentu. Untuk WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, terdapat persyaratan lain yang perlu diperhatikan untuk menentukan statusnya sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. Penilaiannya antara lain mempertimbangkan tempat tinggal permanen di luar Indonesia, pusat kegiatan utama, tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari, status sebagai subjek pajak dalam negeri di negara atau yurisdiksi lain, serta persyaratan tertentu lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa persyaratan tersebut diterapkan secara berjenjang sesuai PER-23/PJ/2025. Artinya, status pajak perlu dilihat berdasarkan kondisi yang sebenarnya, bukan hanya jumlah hari atau kewarganegaraan.

Kenapa Status Subjek Pajak Penting?

Karena status tersebut akan memengaruhi bagaimana seseorang atau badan diperlakukan dari sisi perpajakan. Secara sederhana, Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda. Hal ini menjadi semakin penting ketika seseorang atau perusahaan memiliki penghasilan yang melibatkan lebih dari satu negara.

 

Misalnya, seorang profesional tinggal di Singapura tetapi masih memiliki penghasilan dari Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, perlu dilihat terlebih dahulu status subjek pajaknya berdasarkan ketentuan domestik. Apabila terdapat keterkaitan perpajakan dengan dua negara, ketentuan P3B antara Indonesia dan negara mitra juga perlu diperhatikan untuk menentukan perlakuan pajak dan hak pemajakan atas penghasilan tersebut.

 

Dalam kondisi tertentu, seseorang juga dapat dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri berdasarkan ketentuan domestik di lebih dari satu negara. Apabila hal tersebut terjadi, P3B yang berlaku dapat memuat ketentuan untuk menentukan negara domisili pajak seseorang untuk tujuan penerapan P3B berdasarkan kondisi dan kriteria yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan yang lebih besar: Negara mana yang berhak mengenakan pajak? Di sinilah P3B atau Tax Treaty menjadi relevan.

P3B Bukan Sekadar “Bebas Pajak”

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty merupakan perjanjian antara Indonesia dan negara atau yurisdiksi mitra yang antara lain mengatur pembagian hak pemajakan untuk menghindari pengenaan pajak berganda serta mencegah penghindaran dan pengelakan pajak.

 

P3B mengatur pembagian hak pemajakan antara Indonesia dan negara atau yurisdiksi mitra atas berbagai jenis penghasilan. Dalam kondisi tertentu, penerapannya dapat menghasilkan tarif pajak yang lebih rendah, pembatasan hak pemajakan negara sumber, atau perlakuan lainnya sesuai jenis penghasilan dan ketentuan P3B yang berlaku. Karena itu, perusahaan atau individu tidak seharusnya langsung menggunakan tarif P3B hanya karena penerima penghasilan berasal dari negara yang memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia.

Ada Perubahan dalam Tata Cara Penerapan P3B

Mulai akhir 2025, pemerintah menerbitkan PMK 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

 

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah penggunaan Formulir DGT bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang ingin menerapkan manfaat P3B di Indonesia. Informasi dalam Formulir DGT disampaikan dan diunggah melalui Coretax DJP pada menu yang telah disediakan. Dokumen SKD WPLN/Formulir DGT dengan format lama yang diterbitkan sebelum PMK 112/2025 tetap dapat berlaku sesuai periode yang tercantum di dalamnya.

 

Dengan demikian, perusahaan yang melakukan pembayaran kepada pihak luar negeri perlu memperhatikan dokumen dan prosedur penerapan P3B, bukan hanya melihat negara asal vendor atau penerima penghasilan.

Bagaimana dengan WNI yang Pindah ke Luar Negeri?

Ini salah satu bagian yang cukup menarik. Seseorang tidak otomatis kehilangan status sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri hanya karena pindah negara atau menghabiskan sebagian besar waktunya di luar Indonesia.

 

Sebaliknya, WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan perlu memastikan bahwa persyaratan untuk menjadi Subjek Pajak Luar Negeri telah terpenuhi serta menyelesaikan administrasi perpajakannya sesuai mekanisme yang diatur dalam PER-23/PJ/2025.

 

Artinya, keputusan untuk tinggal atau bekerja di luar negeri sebaiknya juga diikuti dengan pengecekan status perpajakan. Jangan sampai seseorang merasa sudah menjadi SPLN, tetapi dari sisi administrasi perpajakan Indonesia statusnya belum sesuai.

Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan?

Bagi perusahaan, isu ini juga sangat relevan terutama jika sering melakukan transaksi lintas negara. Sebelum membayar jasa, royalti, bunga, atau penghasilan lainnya kepada pihak luar negeri, perusahaan perlu mengetahui siapa penerima penghasilan, negara domisilinya, jenis penghasilannya, serta apakah P3B dapat diterapkan.

 

Jika memang terdapat manfaat P3B yang ingin digunakan, dokumen dan persyaratannya perlu dipastikan terlebih dahulu. Dengan begitu, perusahaan tidak hanya mengandalkan asumsi seperti:

“Vendor-nya dari luar negeri, berarti pakai Tax Treaty.”

Atau sebaliknya:

“Kalau tidak punya SKD, berarti pasti tarif domestik.”

 

Penerapan P3B perlu dianalisis berdasarkan ketentuan substantif dan persyaratan administratif yang berlaku. Oleh karena itu, keberadaan dokumen tertentu tidak sebaiknya dinilai secara terpisah dari keseluruhan persyaratan penerapan P3B. Setiap transaksi perlu dilihat berdasarkan karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

Jadi, Apa Intinya?

Aturan terbaru mengenai status Subjek Pajak dan penerapan P3B menunjukkan bahwa transaksi lintas negara membutuhkan perhatian yang lebih detail. Status pajak bukan hanya soal kewarganegaraan. Tinggal di luar negeri bukan otomatis berarti menjadi SPLN. Dan memiliki Tax Treaty bukan otomatis berarti bebas pajak. Semuanya kembali pada status subjek pajak, karakteristik penghasilan, ketentuan domestik, serta persyaratan P3B yang berlaku.

 

Bagi individu maupun perusahaan yang memiliki aktivitas lintas negara, memahami hal ini sejak awal dapat membantu menghindari kesalahan dalam menentukan kewajiban perpajakan. Karena dalam transaksi internasional, pertanyaan “bayar pajaknya di mana?” sering kali harus diawali dengan pertanyaan yang lebih mendasar:

“Status pajaknya sebenarnya apa?”

 

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi umum berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penentuan status Subjek Pajak Dalam Negeri/Luar Negeri dan penerapan P3B dapat berbeda sesuai kondisi masing-masing wajib pajak, jenis penghasilan, negara mitra, serta dokumen yang tersedia.