Bukan Pajak Baru: Kenapa Marketplace Sekarang Memungut PPh 0,5%?

PPh 22 ECommerce 0,5%: Kenapa Jualan di Marketplace Dipotong Pajak?
Perkembangan ecommerce membuat cara orang menjalankan bisnis ikut berubah. Dulu, penjual mungkin mengandalkan toko fisik atau transaksi langsung. Sekarang, satu orang bisa menjalankan bisnis dari rumah, menjual produk melalui berbagai marketplace, dan menerima pesanan dari pelanggan di berbagai wilayah. Kemudahan ini tentu membawa peluang besar. Namun, semakin besar transaksi digital, semakin penting pula administrasi bisnisnya diperhatikan.
Apa Itu PPh 22 Marketplace?
PMK No. 37 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui marketplace atau platform perdagangan elektronik.
Sederhananya, marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak lain wajib memungut PPh Pasal 22 atas transaksi seller yang memenuhi ketentuan, kemudian menyetorkan dan melaporkan PPh yang dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PMK No. 37 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 14 Juli 2025. Namun, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dilakukan setelah marketplace tersebut ditunjuk sebagai pihak pemungut dan memasuki tanggal mulai pemungutan yang ditetapkan.
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Nilai tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM. Contohnya, jika transaksi yang menjadi dasar pemungutan sebesar Rp10 juta, maka:
0,5% × Rp10.000.000 = Rp50.000
Jadi, PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp50.000. Namun, seller perlu memahami bahwa tidak semua potongan di marketplace merupakan pajak. Dalam laporan transaksi bisa terdapat biaya layanan, komisi, refund, PPN, maupun komponen lainnya.
PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bukan merupakan pajak tambahan di luar kewajiban PPh seller. Perlakuannya mengikuti skema perpajakan seller. Bagi seller yang penghasilannya dikenai PPh Final, PPh Pasal 22 yang dipungut merupakan bagian dari pelunasan PPh Final. Sementara bagi seller yang menggunakan mekanisme PPh umum, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Pemotongan Shopee Itu PPN?
Bukan. PPh Pasal 22 dan PPN merupakan dua jenis pajak yang berbeda. PPh 22 berkaitan dengan pajak penghasilan, sedangkan PPN merupakan Pajak Pertambahan Nilai.
Jadi, ketika seller melihat pemotongan Shopee sebesar 0,5% dalam konteks PPh 22, jangan menganggap bahwa marketplace sedang mengenakan PPN sebesar 0,5%. Memahami perbedaan ini penting agar pencatatan transaksi tidak keliru, terutama bagi seller yang sudah memiliki volume penjualan cukup besar.
Lalu, apakah semua seller marketplace otomatis dipotong PPh 22? Tidak. Terdapat ketentuan dan pengecualian tertentu. Salah satunya berkaitan dengan pedagang orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, PPh Pasal 22 tidak dipungut sepanjang pedagang telah menyampaikan surat pernyataan mengenai jumlah peredaran brutonya kepada marketplace sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yang perlu diperhatikan, batas Rp500 juta tersebut tidak dihitung hanya dari satu marketplace. Peredaran bruto dapat mencakup keseluruhan usaha, termasuk penjualan melalui beberapa e-commerce maupun toko offline.
Apa Dampaknya bagi Seller E-Commerce?
Bagi seller, adanya PPh 22 marketplace sebenarnya bukan alasan untuk khawatir. Yang lebih penting adalah memahami apa yang dipotong dan bagaimana perlakuannya terhadap kewajiban pajak bisnis. Seller sebaiknya mulai membiasakan diri mencatat total penjualan, biaya marketplace, PPh 22 yang dipungut, PPN jika ada, serta dana bersih yang diterima.
Hal ini menjadi semakin penting jika bisnis berjualan di beberapa platform sekaligus. Misalnya, memiliki toko di Shopee, Tokopedia, Lazada, sekaligus toko offline. Seluruh transaksi sebaiknya direkonsiliasi agar seller mengetahui berapa sebenarnya omzet dan laba bisnisnya. Jangan hanya melihat saldo yang masuk ke rekening. Penjualan belum tentu sama dengan pendapatan bersih. Ada berbagai komponen yang perlu diperhitungkan agar laporan keuangan dan perpajakan bisnis benar-benar menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Pada akhirnya, PPh 22 marketplace merupakan bagian dari perkembangan ekosistem e-commerce yang semakin terhubung dengan administrasi perpajakan. Bagi seller yang ingin bisnisnya berkembang, memahami pajak bukan lagi sekadar kewajiban di akhir tahun, tetapi bagian dari cara mengelola bisnis sejak awal.
Karena bisnis yang sehat bukan hanya bisnis yang ramai order, tetapi juga bisnis yang tahu omzetnya, memahami labanya, mencatat transaksinya, dan memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar.
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi umum berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penerapan PPh Pasal 22 marketplace dapat berbeda berdasarkan status wajib pajak, peredaran bruto, jenis transaksi, dan kondisi masing-masing seller.