SP2DK dan Pengawasan Pajak Makin Digital, Ada Aturan yang Perlu Diperhatikanrhatikan Saat Hitung Pajak

SP2DK MAKIN DIGITAL. ANDA SUDAH SIAP?
Pengawasan pajak kini semakin banyak memanfaatkan teknologi digital. Komunikasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak dapat dilakukan secara daring, termasuk dalam proses pembahasan SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.
Bagi perusahaan, pembahasan melalui video conference tentu lebih praktis. Tidak perlu datang langsung ke kantor pajak dan pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi dapat mengikuti pembahasan dari lokasi masing-masing. Namun, pembahasan SP2DK secara daring bukan sekadar meeting online biasa. Ada ketentuan yang perlu dipahami Wajib Pajak, termasuk mengenai larangan melakukan perekaman dalam kegiatan tertentu.
Ketentuan mengenai pengawasan kepatuhan Wajib Pajak tersebut antara lain diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
APA ITU SP2DK? PAHAMI DULU
SSP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan merupakan surat yang diterbitkan DJP dalam rangka meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas data dan/atau keterangan yang dimiliki atau diperoleh DJP sebagai bagian dari kegiatan pengawasan kepatuhan.
Sederhananya, ketika terdapat data yang perlu diklarifikasi, DJP dapat meminta Wajib Pajak memberikan penjelasan. Data tersebut bisa berkaitan dengan berbagai hal, misalnya perbedaan antara data yang dimiliki DJP dengan SPT, transaksi tertentu, pembayaran, penghasilan, atau informasi lain yang membutuhkan klarifikasi.
Menerima SP2DK tidak otomatis berarti Wajib Pajak telah melakukan pelanggaran atau memiliki kekurangan pembayaran pajak. SP2DK merupakan bagian dari proses pengawasan yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan atau mengklarifikasi data dan/atau keterangan yang menjadi perhatian DJP.
Pembahasan SP2DK Bisa Dilakukan Secara Daring
Perkembangan sistem administrasi perpajakan membuat proses pengawasan dapat dilakukan dengan memanfaatkan sarana elektronik. Pembahasan secara daring memungkinkan Wajib Pajak dan petugas pajak berdiskusi tanpa harus berada di ruangan yang sama.
Bagi perusahaan, metode ini cukup membantu. Tim accounting, finance, tax, maupun pihak lain yang memahami transaksi dapat mengikuti pembahasan dengan lebih fleksibel. Namun, kemudahan tersebut tetap memiliki batasan.
Pembahasan SP2DK secara daring tetap merupakan bagian dari proses pengawasan kepatuhan perpajakan. Karena itu, dokumentasi atas kegiatan tersebut tidak dapat diperlakukan sama seperti dokumentasi rapat internal perusahaan dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ada Larangan Merekam Pembahasan
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai larangan perekaman dalam pelaksanaan pembahasan dan pengawasan secara daring. Dalam penyampaian penjelasan atau pelaksanaan pembahasan secara daring melalui video conference, Wajib Pajak, wakil, kuasa, maupun pegawainya dilarang melakukan perekaman, menyimpan rekaman, menyebarluaskan rekaman, dan/atau melakukan penyiaran berupa suara, gambar, video, atau bentuk sejenisnya atas kegiatan tersebut.
Apabila Wajib Pajak tidak bersedia memenuhi ketentuan tersebut, penyampaian penjelasan atau pembahasan melalui video conference tidak dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam SE-8/PJ/2026. Hal ini penting karena dalam praktiknya, video conference sering dianggap sama seperti rapat perusahaan biasa. Padahal, konteks pembahasan SP2DK berbeda. Karena itu, sebelum pembahasan dimulai, Wajib Pajak sebaiknya memperhatikan tata tertib dan ketentuan yang disampaikan oleh petugas pajak.
Bukan Berarti Wajib Pajak Tidak Boleh Mencatat
Larangan merekam tidak berarti Wajib Pajak harus mengandalkan ingatan setelah pembahasan selesai. Perusahaan tetap perlu memiliki dokumentasi internal mengenai proses dan tindak lanjut SP2DK, sepanjang dilakukan dengan cara yang diperbolehkan. Misalnya, perusahaan dapat membuat catatan mengenai poin yang dibahas, dokumen yang perlu disiapkan, pertanyaan yang perlu ditindaklanjuti, serta batas waktu penyampaian dokumen atau penjelasan.
Yang perlu dibedakan adalah mencatat hasil pembahasan dengan merekam audio atau video jalannya pembahasan. Jika perusahaan tidak yakin mengenai bentuk dokumentasi yang diperbolehkan, langkah paling aman adalah memastikan terlebih dahulu kepada pihak terkait.
Di sisi lain, kegiatan penyampaian penjelasan atau pembahasan secara daring tersebut dilakukan perekaman oleh KPP sesuai dengan ketentuan SE-8/PJ/2026. Sebelum kegiatan berlangsung, Account Representative (AR) dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan menyampaikan kepada Wajib Pajak mengenai perekaman oleh KPP sekaligus larangan perekaman oleh Wajib Pajak dan pihak yang mewakilinya.
Fokus Utamanya Tetap pada Data
Jangan sampai perhatian perusahaan justru habis pada persoalan teknis pembahasan daring, sementara substansi SP2DK tidak dipersiapkan dengan baik. Ketika menerima SP2DK, perusahaan sebaiknya terlebih dahulu memahami data apa yang sedang dimintakan penjelasan. Kemudian, siapkan dokumen yang relevan, seperti laporan keuangan, SPT, invoice, kontrak, bukti pembayaran, rekening koran, maupun dokumen pendukung lainnya sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Jika terdapat perbedaan antara data perusahaan dan data yang dimiliki DJP, jangan langsung memberikan jawaban berdasarkan perkiraan. Cek datanya terlebih dahulu. Dengan begitu, penjelasan yang diberikan dapat lebih akurat dan konsisten dengan dokumen perusahaan.
SP2DK Bukan Saatnya Mengabaikan Data
Kesalahan yang sebaiknya dihindari adalah menganggap SP2DK sebagai surat biasa yang bisa ditunda tanpa alasan yang jelas. Wajib Pajak juga perlu memperhatikan jangka waktu penyampaian penjelasan yang tercantum dan berlaku atas SP2DK. Berdasarkan pedoman pengawasan yang berlaku, penyampaian penjelasan memiliki batas waktu tertentu dan dalam kondisi yang memenuhi ketentuan dapat diberikan perpanjangan. Karena itu, proses rekonsiliasi dan pengumpulan dokumen sebaiknya dilakukan segera setelah SP2DK diterima.
Justru, surat tersebut perlu ditindaklanjuti dengan serius. Perusahaan dapat menunjuk pihak yang memahami transaksi terkait untuk melakukan pengecekan internal. Jika permasalahannya cukup kompleks, tim pajak, accounting, finance, atau konsultan pajak dapat dilibatkan agar penjelasan yang diberikan tidak hanya lengkap, tetapi juga sesuai dengan kondisi sebenarnya. Semakin rapi administrasi perusahaan, semakin mudah pula proses memberikan penjelasan.
Apa yang Perlu Disiapkan Saat Mengikuti SP2DK Daring?
Sebelum mengikuti pembahasan, perusahaan sebaiknya memahami terlebih dahulu isi SP2DK dan mengidentifikasi data yang menjadi perhatian. Setelah itu, kumpulkan dokumen pendukung dan susun kronologi transaksi jika diperlukan. Pastikan juga orang yang mengikuti pembahasan memahami transaksi yang sedang diklarifikasi. Jangan sampai pihak yang hadir tidak mengetahui detail transaksi sehingga penjelasan yang diberikan menjadi tidak konsisten.
Selain itu, perhatikan tata tertib selama pembahasan, termasuk ketentuan mengenai larangan merekam. Dengan persiapan tersebut, pembahasan dapat berjalan lebih terarah dan perusahaan dapat memberikan penjelasan berdasarkan data yang sebenarnya.
SP2DK di Era Digital Tetap Membutuhkan Ketelitian
Digitalisasi membuat proses pengawasan pajak menjadi lebih praktis, tetapi bukan berarti kewajiban Wajib Pajak menjadi lebih sederhana. Justru ketika semakin banyak data terintegrasi dalam sistem perpajakan, perusahaan perlu semakin disiplin dalam menjaga konsistensi antara transaksi, pembukuan, SPT, dan dokumen pendukung.
Ketika menerima SP2DK, jangan hanya mempersiapkan laptop dan koneksi internet untuk mengikuti meeting. Siapkan juga data, dokumen, kronologi transaksi, dan orang yang tepat untuk memberikan penjelasan. Dan satu hal yang tidak kalah penting: pahami aturan selama proses berlangsung.
Karena menghadapi SP2DK bukan sekadar tentang mengikuti sebuah meeting. Ini adalah bagian dari proses pengawasan pajak yang membutuhkan data yang akurat, penjelasan yang tepat, dan administrasi yang tertib.