parboaboa

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 26 September 2022

Michael Siburian | Metropolitan | 26-09-2022

Ilustrasi SIM Keliling di Jakarta (Foto: korlantas.polri.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor.

SIM memiliki masa aktif selama lima tahun dan saat masa berlakunya akan habis, pemilik harus melakukan perpanjangan.

Saat ini, untuk memperpanjang SIM sudah sangatlah mudah. Sebab, warga DKI Jakarta bisa menggunakan jasa layanan SIM keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Namun perlu diingat, layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda harus memperhatikan beberapa syarat perpanjangan berikut ini:

1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy.

2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.

3. Proses Perpanjangan SIM Bisa di Lakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis.

4. Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Sementara itu, untuk layanan SIM keliling ini dibuka pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta, Rabu (26/09/2022).

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok

Editor : -

Tag : #sim keliling    #polda metro jaya    #metropolitan    #sim    #sim a    #sim c    #jakarta   

BACA JUGA

BERITA TERBARU