parboaboa

JakPro: Harga Sewa Kampung Bayam Mengacu pada Pergub Era Anies Baswedan

Maesa | Metropolitan | 27-11-2022

Penampakan Kampung Susun Bayam sekitar Jakarta Internasional Stadium (JIS), Jakarta Utara. (Foto: Twitter/AniesBaswedan/IG_alivikry)

PARBOABOA, Jakarta – Telah disepakati oleh PT Jakarta Propertindo (JakPro), Pemprov DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara bahwa besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB) mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan yang diteken Anies Baswedan.

"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian JakPro. Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB," kata VP Corporate Secretary Syachrial Syarif dalam rilis resminya, Minggu (27/11/2022).

Syachrial menyebut, total ada 624 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak akibat pembangunan JIS dan telah mendapatkan ganti untung dari pihak terkait termasuk 123 KK calon penghuni KSB.

“Jadi seluruhnya 624 KK telah mendapatkan ganti untung, termasuk 123 KK calon penghuni Kampung Susun Bayam,” tutur Syachrial.

Hal itu, kata Syachrial, telah sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat yang terdampak bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian yang dialami warga.

Ia menambahkan, pada prinsipnya, kapan saja warga bisa menghuni KSB. Namun dengan syarat telah menyepakati isi perjanjian secara tertulis bersama pihak JakPro dan Paguyuban atau Koperasi.

Adapun biaya pembangunan KSB ini menggunakan dana pinjaman dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga untuk pengelolaannya akan dipegang oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Karena pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan ekonomi nasional),” ujarnya.

“Jadi prosesnya (Peralihan pengelolaan dari JakPro ke Pemprov DKI Jakarta) secara tidak langsung juga melibatkan pemerintah pusat dan pendampingan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG),” pungkasnya.

Editor : -

Tag : #jakpro    #kampung bayam    #metropolitan    #pemprov dki    #jis    #anies baswedan    #pergub   

BACA JUGA

BERITA TERBARU