PARBOABOA, Jakarta - Seorang pengunjung Taman Impian Jaya Ancol yang tewas dihajar lima petugas keamanan awalnya dicurigai sebagai maling. Sayangnya, meski tak menemukan bukti, para pelaku tetap menghajar korban.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat konefernsi pers, Kamis (3/8/2023).
Hasanudin (42) tewas dihajar oleh P (35), H (33), K (43), S (31) dan A. Empat pelaku pertama telah ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan, sementara A kini masih buron.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu I Gede Gustiyana juga mengonfirmasi bahwa Hasanudin merupakan salah satu pengunjung Taman Impian Jaya Ancol.
Peristiwa ini bermula saat para pelaku mencurigai korban sebagai pencuri. Dia dikatakan sebagai residivis yang kerap mengambil ponsel atau dompet di berbagai lokasi.
Setelah para pelaku menangkapnya dan mencari barang bukti. Sayangnya, mereka tak menemukan bukti apa-apa.
Tak berhenti, mereka justru menghajar korban. Tujuannya agar mengakui perbuatannya.
Tak main-main, para pelaku menghajar korban selama dua jam penuh secara bergantian. Penganiayaan dimulai pukul 13.30 WIB hingga sekitar 15.30 WIB.
Akibatnya, korban tak sadarkan diri. Dia meninggal saat akan dilarikan ke rumah sakit.
Sebelumnya, memang telah terjadi beberapa kali tindak pidana di dalam area Taman Impian Jaya Ancol. Akibatnya kredibilitas sekuriti dipertanyakan dalam melaksanakan tugas.
Hal itu membuat para petugas sekuriti melakukan pressure saat mereka mencurigai seseorang.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.