Hukum Mencukur Alis Menurut Ajaran Islam dan Batasan Berhias bagi Wanita Muslim

Hukum Mencukur Alis Menurut Ajaran Islam (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA – Dalam Islam, perempuan diajarkan untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri, termasuk dalam berpakaian dan berhias.

Merias wajah adalah salah satu bentuk upaya untuk memperindah penampilan, namun juga memiliki aturan-aturan yang harus diikuti sesuai dengan ajaran agama.

Rasulullah Muhammad SAW bersabda, "Allah itu indah, dan Dia menyukai keindahan. Maka apabila kalian berdandan, maka berdandanlah dengan baik." (HR. Muslim).

Berdasarkan ayat tersebut, diterangkan bahwasanya wanita diperbolehkan untuk berdandan, tetapi harus sederhana dan tidak boleh berlebihan.

Salah satu aspek yang sering ditekankan dalam merias wajah adalah tentang mencukur alis. Lalu, bagaimana hukum mencukur alis? Apakah Islam memperbolehkan atau bahkan diharamkan?

Untuk menemukan jawabannya, berikut Parboaboa telah merangkum mengenai hukum mencukur alis dalam Islam, serta batasan berhias yang diperbolehkan untuk wanita muslim.

Hukum Mencukur Alis dalam Islam

hukum mencukur alis

Mencukur alis boleh atau tidak (Foto: Parboaboa/Ratni)

Hukum mencukur alis dalam Islam masih menjadi perdebatan oleh para ulama. Namun, mayoritas ulama mengatakan bahwa hukumnya haram.

Hal ini dijelaskan dalam buku Adab Berpakaian dan Berhias, karya Abdul Wahab (2006), menghilangkan bulu alis sama saja seperti namash, yakni sebuah tindakan yang dilaknat pelakunya oleh Rasulullah SAW.

Ulama dari kalangan Hanafiyah dan Hanbaliyah berpandangan bahwa hukum mencukur alis dalam Islam diperbolehkan.

Merapikan alis dengan cara mencukurnya apabila sudah terlalu panjang termasuk dalam kategori berhias. Selain itu, dikutip dari kitab Al-Majmu, mengatakan bahwa Islam memperbolehkan umatnya untuk meratakan alis menggunakan gunting, silet atau pisau dan hukumnya adalah makruh.

Walaupun alasannya untuk menyenangkan hati suami, seorang muslimah tidak diperkenankan untuk mencukur alisnya. Sebab, itu termasuk perbuatan maksiat yang dapat membawa pelakunya dalam jeratan dosa.

Bahkan seorang muslimah boleh menolak permintaan suaminya, jika ia memintanya untuk mencukur alis. Suami yang menyuruh istrinya mencukur alis dikategorikan sebagai perbuatan maksiat.

Mencukur alis sama halnya dengan mengubah hidung yang pesek menjadi mancung, bibir yang tipis menjadi tebal, dan sejenisnya. Perbuatan ini dianggap kufur nikmat, sehingga amat dilarang dalam Islam.

Larangan mencukur alis dijelaskan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ . [رواه مسلم: اللباس والزينة: تحريم فعل الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasan Rasulullah saw melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato.” [HR Muslim]

Namun, tidak sepenuhnya mencukur alis disebut sebagai perbuatan yang haram. Hal ini dikecualikan jika seorang perempuan mengalami sakit seperti alergi, gatal pada bagian wajah seperti alis. Berlaku juga bagi wanita yang mengalami kecelakaan sehingga harus mencukur alisnya untuk memudahkan pengobatan.

Batasan Berhias bagi Wanita Muslim

hukum mencukur alis dalam islam

Batasan berhias bagi wanita muslim (Foto: Parboaboa/Ratni)

Batasan berhias bagi wanita Muslim didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang mengajarkan kesederhanaan, kesucian, dan menghormati nilai-nilai agama.

Berhias adalah suatu bentuk ekspresi diri, namun ada beberapa batasan yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan tuntunan Islam. Berikut adalah beberapa batasan berhias bagi wanita Muslim:

  • Menjaga Aurat

Aurat bagi wanita Muslim adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan. Dalam berhias, perempuan Muslim harus memastikan bahwa pakaian dan aksesori yang digunakan tidak mengekspos aurat, karena menjaga aurat adalah kewajiban agama.

  • Kesederhanaan

Islam menekankan pentingnya kesederhanaan dalam berpakaian dan berhias. Wanita Muslim dianjurkan untuk menghindari berhias secara berlebihan dan mencolok yang dapat menarik perhatian yang tidak semestinya.

  • Tidak Meniru Kaum Lain

Islam melarang wanita untuk meniru atau menyerupai pakaian atau gaya berhias yang khas bagi kaum laki-laki. Wanita Muslim harus memilih berhias yang mencerminkan identitas dan keunikan mereka sebagai wanita Muslim.

  • Tidak Berhias untuk Tujuan Memikat Non-Mahram

Berhias untuk tujuan memikat atau menarik perhatian pria yang bukan mahram (hubungan terlarang menurut hukum Islam) tidak diperbolehkan. Wanita Muslim harus berhias dengan niat yang baik, yaitu untuk memperindah diri, meningkatkan kepercayaan diri, atau untuk kepentingan keluarga dan lingkungan sosial yang layak.

  • Tidak Berhias untuk Pertunjukan Publik

Berhias secara berlebihan atau mencolok untuk tujuan tampil dalam acara atau pertunjukan publik yang menampilkan kecantikan fisik tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

  • Menggunakan Produk Halal

Wanita Muslim diharapkan menggunakan produk kosmetik dan perhiasan yang halal dan tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan oleh agama.

  • Tidak Berhias dalam Situasi Ibadah

Dalam situasi ibadah, seperti ketika bersembahyang, wanita Muslim dianjurkan untuk tidak berhias atau menggunakan parfum yang kuat agar fokus ibadah tetap terjaga.

  • Mendahulukan Akhlak

Meskipun berhias adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, akhlak yang baik dan kepribadian yang mulia tetap harus didahulukan. Kecantikan luaran hanya akan bersinar bila didukung oleh kecantikan batinan.

Itulah penjelasan tentang hukum mencukur alis wanita dalam Islam. Islam tidak mengharamkan wanita untuk berhias. Bahkan Allah SWT menganjurkan untuk senantiasa selalu menjaga tubuh karena tubuh adalah anugerah yang diberikan Allah kepada umat-Nya.

Menjaga tubuh di sini artinya menjaga kebersihan dan kerapian baik rambut, wajah, kuku, dan lain sebagainya. Sebaik-baiknya perhiasan bagi seorang muslimah adalah ketakwaan. Semoga ulasan ini bermanfaat, ya.

Editor: Sari
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS