PARBOABOA, Jakarta – Artis Tanah Air sekaligus politikus Wanda Hamidah baru-baru ini membuat heboh dunia hiburan. Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt, ke Polres Metro Depok, Jawa Barat (17/5/2022).
Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Vicky Alexander, Daniel Patrick melaporkan Wanda ke polisi lantaran disebut telah memasuki rumah Daniel tanpa izin serta merusak rumah tersebut.
Dugaan sementara, Pemicu Wanda melakukan hal tersebut karena kesepakatan Wanda dan Daniel dalam mengurus anak.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno pada Rabu (18/5/2022).
"Iya benar yang bersangkutan (Wanda Hamidah) dilaporkan mantan suaminya terkait Pasal 167 (masuk rumah orang tanpa seizin pemilik rumah), Pasal 406 (perusakan), dan Pasal 335 (penistaan). Jadi terlapor (Wanda) diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah dan melakukan penistaan," ungkap Yogen.
Diketahui, Daniel dan Wanda sudah saling sepakat untuk masalah pengasuhan anak usai keduanya resmi bercerai pada 2019 lalu. Namun, saat Daniel ingin mengembalikan anaknya usai mengajak bertemu, Wanda sedang tidak berada di rumah.
"Maka itu pelapor kembali membawa anaknya ke rumahnya. Namun terlapor menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan pada saat di rumah pelapor," lanjutnya.
Terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh Daniel, hingga kini polisi masih belum melakukan pemanggilan terhadap Wanda Hamidah.
"Sejauh ini belum (dipanggil). Kita masih periksa sejumlah saksi untuk memperkuat laporan mantan suaminya. Nanti setelah jelas, prosesnya akan kita lanjutkan dengan pemanggilan terlapor," kata Yogen.