PARBOABOA, Bali – Dunia hiburan kembali bersedih dan menjadi sorotan terkait kasus narkoba. kali ini, bintang sinetron ganteng yaitu Randa Septian yang terjerat kasus narkotika.
Randa Septian bersama rekanya, Arthur Augoest H Aruan diciduk polisi Polresta Denpasar, Bali gegara kasus narkoba. Pemilik nama lengkap Muhammad Randa Septian itu kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
“Barang haram itu berupa 1 paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram dan 2 paket tembakau (Gorilla) berat bersih 1,52 gram," kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono dalam keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).
Diketahui, aktor pemain Ganteng-ganteng Serigala ini ditangkap pada (7/1) lalu sekitar pukul 20.00 Wita. Ia diciduk disalah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Penangkapan tersebut dilakukan usai pihak berwajib mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi. kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap keduannya.
Saat penggeledaan, polisi menemukan barang bukti di atas meja hotel. Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut merupakan milik keduanya yang dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed, mereka membeli barang haram itu seharga Rp300 ribu.
“Kedua tersangka mengambil barang tersebut di daerah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Keduanya menggunakan grab untuk mengambil barang kemudian kembali ke hotel dan menggunakannya,” jelas Sutriono.
Atas perbuatannya Randa dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
Sebagai informasi Randa mengonsumsi narkotika jenis ganja baru sekali sedangkan rekannya sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2017.