PARBOABOA, Pematangsiantar - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Arab Saudi, pasalnya dua WNI telah dieksekusi mati di negara tersebut pada Kamis (17/3) pagi waktu setempat. Kedua WNI yang dieksekusi tersebut terlibat dalam kasus pembunuhan seorang wanita yang juga merupakan WNI.
Adapun korban dalam kasus ini adalah Fatmah alias Wartinah yang dibunuh pada 2 Juni 2011 lalu. Jenazah Fatmah ditemukan dalam keadaan yang mengenaskan dengan tangan terikat dan mulutnya diplester. Setelah diperiksa, ditubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan pelecehan seksual.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi Arab Saudi akhirnya mengamankan 3 orang yaitu: Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas, Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data, dan seorang wanita WNI bernama Siti Komariah.
Saat pemeriksaan AA dan NH mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban dengan motif dendam, karena semasa hidupnya korban pernah melakukan penganiayaan kepada mantan istri NH.
Ketiganya kemudian menjalani persidangan dengan tuduhan pembunuhan berencana. Setelah serangkaian persidangan, akhirnya mejelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada AA dan NH pada 19 Juni 2013 lalu. Kedua tersangka kemudian melakukan banding, namun hukuman yang harus diterima keduanya tidak dikurangi.
Sulitnya untuk mendapat pengurangan hukuman untuk tersangka ini terjadi karena pelaku mengakui sendiri tindakan pembunuhan yang mereka lakukan.
Sementara itu, pengadilan Saudi menetapkan hukuman penjara selama 8 tahun ditambah hukuman 800 kali cambuk untuk Siti Komariah.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, KBRI telah melakukan beberapa upaya untuk mengurangi hukuman kedua terdakwa tersebut.
"Sejak awal penangkapan hingga persidangan, pemerintah Indonesia dan KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh di Arab Saudi telah melakukan pendampingan. Baik sifatnya litigasi maupun non-litigasi di berbagai tingkatan untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman," ujar Judha Nugraha.
KBRI telah mendampingi kedua tersangka sejak investigasi kasus ini dilakukan, mendampingi dipersidangan, bahkan menunjuk pengacara untuk mendampingi kasus hukum keduanya. Kemudian menyampaikan memori banding sebanyak dua kali, menyampaikan peninjauan kembali, dan rutin mengunjungi tersangka selama di penjara.
Selain itu, KBRI juga telah mengupayakan diplomasi dengan mengirimkan nota diplomatik kepada Arab Saudi lebih dari sembilan kali, mengirimkan surat pribadi kepada menteri dalam negeri, kehakiman dan putra mahkota sebanyak 2 kali. Bahkan Presiden Jokowi telah mengirimkan surat pribadi kepada raja Arab Saudi sebanyak dua kali.
"Sampai jelang terakhir saat eksekusi tadi pagi, semua jalur komunikasi tingkat tinggi sudah kita jalankan guna mendapatkan keringanan hukuman," jelas Judha Nugraha.
Namun pengadilan Arab Saudi tetap menjatuhkan hukuman mati kepada kedua tersangka dan akhirnya dieksekusi.