Bravo! Polres Labuhanbatu Kembali Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Empat tersangka jaringan narkoba antar provinsi Sumut-Aceh yang berhasil diamankan.

PARBOABOA, Labuhanbatu - Empat pria yang merupakan bandar Narkoba dan lintas provinsi jaringan Aceh-Rantau Prapat diciduk polisi setelah penyelidikan selama lima hari. 

Kasubag Humas Polres Labuhanbatu mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 300 gram dari tangan pelaku. 

Penangkapan para pelaku dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu pada Minggu (21/11/2021). 

Pelaku berinisial  EY (43) warga Jalan Diponegoro Rantau Prapat dan SAP (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu diciduk saat dalam perjalanan menuju tempat transaksi.

Kedua pelaku ditangkap saat sedang mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza silver B 1567 PYU di Jalan Baru Bypass Kota Rantau Prapat pada Senin 15 November 2021 dan ditemukan barang bukti berupa 300 gram yang disimpan dalam tiga plastik klip dari dalam mobil.

Saat diinterogasi pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut akan diedarkan di Ajamu. Kedua tersangka juga mengakui bahwa mereka telah disuruh oleh seseorang yang berisial BD warga Rantau Prapat. 

Setelah menerima pengakuan dari kedua tersangka, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu langsung mengirim tim untuk melakukan penangkapan terhadap BD dan target berhasil ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Sirandorung Rantau Prapat.

Pada saat penangkapan BD, tim juga menangkap seorang warga berinisial EM (37) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang yang pada saat itu juga berada di rumah BD.

Setelah penangkapan, dilakukan lagi pengembangan informasi selama lima hari di Kuala Simpang dengan cara menggeledah rumah EM.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip yang digunakan para tersangka untuk membungkus berat satu ons sabu.

Menurut keterangan yang diterima dari EM, ada seorang lagi anggota dari mereka yang berinisial J, namun sampai saat ini J belum juga ditemukan. 

Setelah di cari tahu BD dan EM adalah residivis kasus narkotika. Dimana EM pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan BD pernah ditangkap Polres Tebing Tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017.

Dari hasil interogasi tersangka SAP mengaku bahwa selama tiga bulan ia menjadi kurir untuk mengedarkan sabu ke Desa Ajamu dan mengatakan telah dua kali meloloskan sabu untuk diedarkan yang beratnya sekitar 30 gram dan 50 gram. 

Atas perbuatannya para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS