PARBOABOA, Jakarta – Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J Hendra Kurniawan mengakui telah memberi perintah kepada anak buahnya untuk mengamankan kamera pengawas atau CCTV yang berada di TKP, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Hendra saat menanggapi kesaksian anggota Tim Khusus (Timsus) Polri Agus Sariful Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (01/12/2022).
"’Kemudian betul perintah mengamankan CCTV?', 'Betul', 'bagaimana bentuknya?' 'Screening', 'screening itu apa?','mendeteksi, menyeleksi yang perlu', 'ada tidak di buku kamus besar?', 'ada silahkan cek', 'dilaporkan ke FS?', 'dilaporkan'," kata Hendra menirukan sesi tanya jawab saat pemeriksaan.
Selain itu, Hendra mengakui bahwa dirinya pergi ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J atas perintah dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“’Betul ke Jambi?’ ‘Betul’, ‘Perintah siapa?’ ‘FS’,” kata terdakwa menirukan percakapan dengan Timsus.
Keterangan tersebut juga, kata Hendra, telah disampaikannya kepada anggota Timsus saat ia diperiksa sebagai saksi di tempat khusus (Patsus).
Dalam sidang yang digelar hari ini, Hendra Kurniawan sempat mengutarakan nasibnya yang berujung di tempatkan di Patsus usai diperiksa oleh Timsus pada 8 Agustus 2022. Eks Karopaminal Divpropam Polri itu mempertanyakan alat bukti apa yang menjadi dasar penempatannya di Patsus.
"Jadi ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus. 8 Agustus itu saya diperiksa langsung di patsus. Jadi saya bingung saya di patsus atas dasar alat bukti apa,” tandasnya.