Ferdy Sambo Libatkan 83 Anggota Polri Demi Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto (Foto: Antara)

PARBOABOA – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo turut menyeret 83 anggota Polri.

Jumlah tersebut diungkap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) siang.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang," kata Agung.

Agung menjelaskan, penempatan khusus (patsus) yang dilakukan saat ini ada 15 orang. Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal kini sudah berstatus sebagai tersangka sehingga tidak ditempatkan bersama 15 orang itu.

"Dari personel yang sudah dipatsuskan ada 15 orang. Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," katanya.

Mereka adalah Ferdy Sambo, AKBP Agust Nurpatria, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Hakim, Kompol Chuk Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Percobaan Merusak dan Menghilangkan Barang Bukti

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Tim Khusus (Timsus) berhasil temukan barang bukti penting berupa rekaman CCTV yang sebelumnya sempat dinyatakan hilang.

"Perlu saya sampaikan ke rekan-rekan media, alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan," ungkapnya.

Andi juga menjelaskan bahwa rekaman CCTV di rumah Sambo itu menjadi bagian dari dua alat bukti bersama dengan keterangan saksi.

"Yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam, inilah yang menjadi bagian dari circumstencial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga. Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.

Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipastikan ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific right investigation, dengan berbagai alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi di Bareskrim Polri pada Jumat, (19/8/ 2022).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum diamankan oleh pihak kepolisian. Komjen Agung menyebut ada alasan medis yang membuat istri Ferdy Sambo itu meminta izin beristirahat selama sepekan.

"Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap," terang Agung.

Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 subsider 38 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS