PARBOABOA, Pematangsiantar - Seorang wanita bernama Nurselina br Gultom als Wati (42), warga jalan Tenteram Ujung Kelurahan Sukadame Siantar Utara dan Candra Pardomuan Sijabat als Pak Lia (42) dituntut 6 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara potong tahanan akibat terbukti sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
Menurut informasi terdakwa Wati membantu Pak Lia untuk menjual narkotika jenis sabu.
Kedua terdakwa diamankan petugas setelah tertangkapnya Doni Sitanggang (34), warga jalan Cendana Kelurahan Kahean, usai membeli sabu dari Wati. Dan sebagai pembeli sabu, Donni dituntut 5 tahun denda 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Doni ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Siantar pada Sabtu, 10 Juli 2021 dari kediamannya di jalan Medan. Petugas juga menyita barang bukti sepaket sabu yang ia beli dari Wati seharga Rp 150 ribu.
Doni mengaku mendatangi Wati ke Hotel Melinda untuk membeli sabu. Doni membeli sepaket sabu dengan harga Rp 150 ribu dari Wati.
Jaksa Rahmah Hayati Sinaga mengatakan penjual sabu dan kurirnya dianggap telah melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009, sedangkan Doni sebagai pembeli dianggap melanggar pasal 112 UU yang sama tentang kepemilikan narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa dalam persidangan, Pada Kamis (25/11/2021) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin oleh hakim Vivi Siregar SH. Dalam berjalannya persidangan, para terdakwa didampingi oleh pengacara Erwin Purba SH secara lisan untuk memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.
Para terdakwa mengatakan, menyesal atas hal yang telah mereka perbuat.
Persidangan yang di bantu oleh Panitera Meinizar SH akan ditunda hingga kamis (2/12/2021).