Sempat Diperiksa karena Penyalahgunaan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kembali Bertugas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Foto:JPNN.com/Ricardo)

PARBOABOA, Jakarta – Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 anggotanya yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus judi online telah dipulangkan pada Senin (29/8) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah rampung melakukan pemeriksaan kepada seluruh anggota Polsek Penjaringan yang ditangkap pada Senin pagi itu.

"Dalam pemeriksaan hari itu juga pada malam harinya ternyata Kanit Reskrim dan 7 anggota sudah dikembalikan ke Polsek Penjaringan," kata Zulpan di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Kamis (1/9).

Namun, Zulpan masih belum merinci mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada AKP M Fajar dan 7 anak buahnya, sebab pihaknya saat ini masih menunggu hasil rekomendasi dari Propam Mabes Polri.

Zulpan juga menambahkan, Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas jika AKP Fajar dan anak buahnya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun untuk sementara, mereka kembali bertugas di Polsek Penjaringan seperti biasanya.

"Sebenarnya itu Kapolsek sama Kanitnya sudah aktif seperti biasa. Kapolsek pimpin apel hari, Kanit Reskrim juga ada di situ. Sudah aktif seperti biasa. Tinggal nanti gimana sikap dari Polda Metro Jaya itu nunggu hasil dari Propam gimana," tutur Zulpan.

Sebelumnya, Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas kepada AKP Fajar dan anak buahnya jika terbukti melakukan pelanggaran, yaitu dengan ditahan selama 20 hari ditempat khusus dan juga akan dikenakan sanksi etik.

"Polda Metro akan mengambil tindakan tegas sesuai perintah Pak Kapolda kepada anggota yang melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas yang terukur sesuai ketentuan yang ada terkait disiplin dan kode etik anggota Polri," kata Zulpan,Rabu (31/8).

Terkait kabar yang mengakatan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga ikut ditangkap, Zulpan mengkonfirmasi hal itu tidaklah benar. Kompol Ratna hanya diperiksa terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

"Kapolseknya nggak ditangkap. Yang ditangkap itu kanit oleh tim Paminal Mabes Polri. Kapolsek tidak ditangkap," jelas Zulpan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Kompol Ratna langsung bertugas kembali.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS