PARBOABOA, Jakarta – Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menerima uang dari pelaku judi online. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap AKP M Fajar beserta 7 anak buahnya yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal ini diketahui berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9).
Zulpan menegaskan bahwa patsus tidak hanya diterapkan kepada AKP M Fajar, namun beserta 7 orang anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan yang terlibat didalam kasus tersebut.
“Kepada mereka yang terlibat ini, kita akan lakukan patsus selama 30 hari, di mana mereka akan dibatasi ruang gerak untuk komunikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9).
Sanksi patsus tersebut akan diterapkan pada Senin (5/9)
“Nanti di SPN Lido tempatnya’” terang Zulpan.
Zulpan mengatakan selama AKP M Fajar dan 7 orang anggotanya dikenai patsus, penyidik Propam Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan secara intensif. Saksi tegas akan diberikan kepada angota yang terbukti melakukan peyalahgunaan wewenang.
Zulpan juga menambahkan, bahwa sanksi yang akan diberikan kepada AKP Fajar dan 7 orang anggotanya mengacu pada rekomendasi yang disampaikan oleh Paminal Mabes Polri terkait pemeriksaan etik kepada AKP M Fajar dan 7 anggotanya.