Kasus Penyekapan, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Mangkir Pemeriksaan Polisi

Nindy Ayunda (Instagram/nindyparasadyharsono)

PARBOABOA, Jakarta – Nindy Ayunda dan kekasihnya, Dito Mahendra, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta pada Jumat (15/7/2022). Pemeriksaan ini dilakukan terkait laporan Rini Diana soal dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda terhadap suaminya yang merupakan mantan sopir sang artis.

Sayangnya, Nindy Ayunda beserta pacarnya, Dito Mahendra tidak menghadiri pemeriksaan. Hal tersebut telah dikonfirmasi AKP Rifaizal Samual, Kanit Krimum Jakarta Selatan.

"Mereka mangkir pemanggilan kedua," kata AKP Rifaizal Samual, Kanit Krimum Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022) sore.

AKP Rifaizal Samual menerangkan informasi ini diterimanya dari pengacara Nindy Ayunda maupun Dito Mahendra.

"Berdasarkan keterangan dari lawyer yang bersangkutan, menyampaikan kepada penyidik bahwa tidak hadir dalam panggilan kedua siang ini," ucapnya menjelaskan.

Padahal sebelumnya sekitar pukul 14.20 WIB, AKP Rifaizal Samual mengatakan Nindy Ayunda beserta sang kekasih Dito Mahendra akan datang untuk memenuhi panggilan polisi.

Kasus ini berawal dari Laporan Rini Diani terkait dugaan penyekapan yang dilakukan kepada suaminya, Sulaiman pada Februari 2021. Dirinya melaporkan sang artis ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Dengan demikian, ia dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara.

Seiring dengan panggilan ini, pengacara korban, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya sempat didatangi seseorang. Diduga, orang tersebut merupakan suruhan Nindy Ayunda.

"Benar (diduga didatangi pihak Nindy). Omongannya macam-macam, salah satunya cabut laporan," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Jumat (15/7/2022).

Meski mendapat intervensi untuk mencabut laporannya, istri Sulaiman, Rini Diana menolak untuk melakukannya. Ia akan tetap mengusut kasus ini hingga tuntas.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS