PARBOABOA, Medan - Persidangan terdakwa tindak pidana narkoba yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra, diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (4/1/2021).
Tri Candra menjelaskan, kasus ini bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari seorang warga bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba di parkiran Supermarket Berastagi Jalan Gatot Subroto Medan.
"Sampai di tempat, terdakwa terlihat sendiri dengan gerakan yang mencurigakan, di mana tidak lama kemudian terdakwa sedang mengendarai mobil untuk keluar dari area parkir dengan cepat dihadang," kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban, di Ruang Cakra VI PN Medan.
Tri Candra juga menyebutkan, ketika melakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti apapun dari badan terdakwa Muhammad alias Ahmad (40), yang merupakan warga Dusun Kuala Kelurahan Cut Muda Itam, Kecamatan Peureulak Aceh Timur ini. Namun, saat melakukan penggeledahan ke dalam mobil milik Ahmad, petugas menemukan 1 bungkusan plastik warna hijau tertulis Guanyinwang berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1000 gram (1 kg) dari bawah setir mobil.
“Saat diinterogasi, terdakwa mengaku hanya diperintah oleh seseorang yang dikenalnya bernama Jon dan atas penemuan tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor polisi,” kata Tri Candra.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.