PARBOABOA, Jakarta - Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena pelanggaran etik yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar pada Selasa (30/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sekaligus meluruskan informasi yang beredar yang menyebutkan bahwa Kompol Ratna ditangkap oleh Propam.
"Kapolseknya nggak ditangkap. Yang ditangkap itu kanit oleh tim Paminal Mabes Polri. Kapolsek tidak ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (31/8).
Zulpan mengatakan AKP Fajar dan sejumlah anggotanya ditangkap oleh Paminal Divisi Propam Mabes Polri. AKP Fajar ditangkap dugaan penyelewengan jabatan.
"Karena persoalan ya ada persoalan etik yang dilakukan karena kewenangannya," terang Zulpan.
Menurut Zulpan, tidak ada Kompol Ratna saat tim dari Paminal Mabes Polri menangkap AKP Fajar dan anggotanya. Namun Kompol Ratna turut diperiksa karena kasus anak buahnya itu.
Sebelumnya, pemeriksaan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini oleh Propam Polda Metro Jaya ini dikonfirmasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Kapolsek Penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," kata Fadil Imran saat dihubungi detikcom, Rabu (31/8).
Fadil belum memerinci soal penyalahgunaan wewenang anggota Polsek Penjaringan sehingga membuat Kompol Ratna diperiksa. Namun, Fadil menegaskan pemeriksaan Kapolsek Penjaringan tidak terkait kasus narkotika.