PARBOABOA, Toba - Seorang guru olahraga SMP berinisial HMS (31) di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba,Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi, Jumat (7/1/2022).
Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir mengatakan, HMS ditangkap karena telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswinya di sekolah.
“kejadian itu bermula saat oknum guru tersebut meminta korban datang ke ruangannya. Di sana pelaku langsung memeluk dan menciumi korban.” Katanya.
Bungaran juga mengatakan, setelah kejadian tersebut, pelaku mengirimkan pesan kepada korban akan aksi yang dilakukannya.
"Oknum guru ini lalu kirimkan chat ke korban dengan mengatakan 'sukanya kau tadi tulang peluk dan cium keningmu inang?'" tuturnya.
Kemudian, korban melaporkan apa yang telah di lakukan HMS kepadanya. Karena tak terima, Keluarga korban lalu melapor kejadian itu ke pihak berwajib.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus itu, perugas kemudian menangkap pelaku pada Jumat (31/12/2021). Atas perbuatannya, tersangka terancam 15 tahun penjara.
"Tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Toba dan akan menjalani hukuman penjara diperkirakan 5 hingga 15 tahun," jelasnya.