parboaboa

Memahami Zakat Fitrah dan Zakat Maal: Pembersihan Harta dan Diri di Ramadan

Beby Nitani | Islam | 04-04-2024

Ilustrasi zakat fitrah dan zakat maal (Foto: PARBOABOA/Beby Nitani)

PARBOABOA, Jakarta - Di bulan Ramadan, setiap umat Muslim diberikan kesempatan untuk membersihkan diri dan hartanya melalui praktik zakat.

Zakat merupakan sejumlah harta yang harus disisihkan oleh setiap Muslim yang memenuhi kriteria tertentu.

Sebagai pilar penting dalam Islam, zakat diberikan kepada mereka yang berhak (asnaf) menerimanya.

Dilansir dari laman laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), kata zakat berasal dari kata ‘zaka’ yang berarti bersih, baik, berkah, bertumbuh, dan berkembang.

Dengan membayar zakat, diharapkan seseorang akan mendapatkan berkah, penyucian jiwa, dan pertumbuhan kebaikan serta kekayaan, serta peningkatan pahala. Zakat juga bertujuan untuk penyucian jiwa dari keburukan dan dosa.

Terdapat dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat Maal. Zakat Fitrah diwajibkan selama bulan Ramadan sebagai cara untuk membersihkan diri dan membagikan kebahagiaan kepada yang membutuhkan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Berbeda dengan Zakat Maal, yang terfokus pada kekayaan individu. Zakat ini mengajarkan nilai disiplin dan empati serta menyediakan arahan tentang cara terbaik untuk menyucikan diri dan harta di bulan suci ini.

Berikut penjelasan terkait zakat fitrah dan zakat maal, seperti dikutip dari laman resmi BAZNAS.

Zakat Fitrah

Salah satu dari lima rukun Islam yang diwajibkan dan hanya ada di bulan Ramadan, yaitu zakat fitrah.

Zakat artinya memberikan sebagian dari kekayaan kita kepada mereka yang berhak menerimanya.

Ini merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan untuk membayar dan dilangsungkan dari 1 Ramadan hingga 1 Syawal, yang artinya diselesaikan sebelum salat Idul Fitri dimulai.

Terkait kewajiban zakat, hal ini telah sampaikan dalam kitab suci Al-Quran,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ۝٤٣

"Tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah:43)

Dilansir dari (BAZNAS), zakat fitrah sendiri tidak hanya sebagai sarana mensucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, tetapi juga sebagai wujud kepedulilan kepada orang yang kurang mampu.

Zakat fitrah memberi kita kesempatan untuk berbagi kegembiraan dan memastikan perayaan Hari Raya dapat dinikmati oleh setiap lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, umat Muslim yang memiliki kelebihan rezeki selama bulan Ramadan diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Jumlah yang harus diberikan adalah setara dengan 2,5 kg beras atau makanan pokok lain, atau sekitar 3,5 liter per orang.

Para Ulama Islam, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, telah menyatakan bahwa membayar zakat fitrah dengan uang tunai adalah sah, asalkan nilainya setara dengan satu sha’ gandum, kurma, atau beras.

Jumlah uang yang diberikan sebagai zakat fitrah harus sesuai dengan harga pasar dari beras yang biasa dikonsumsi.

Meski zakat fitrah menjadi ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap Muslim, namun tidak semua umat diwajibkan berzakat.

Dijelaskan bahwa zakat fitrah hanya ditujukan bagi mereka yang memiliki kelebihan harta yang cukup, melebihi kebutuhan pokok mereka dan tanggungan yang mereka nafkahi.

Hal ini menegaskan bahwa hanya kelompok Muslim dengan kondisi finansial cukup dan memadai yang wajib untuk menunaikan zakat fitrah.

Sebaliknya, jika seorang Muslim mengalami kesulitan finansial, termasuk berada dalam kategori fakir atau miskin, atau tidak memiliki surplus finansial sesuai syarat, maka mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat Maal

Maal, yang dalam bahasa Arab berarti kekayaan atau harta (al-amwal, bentuk jamak dari maal), didefinisikan sebagai “apa saja yang dikehendaki oleh manusia untuk disimpan dan dipunyai” menurut Lisan ul-Arab.

Dalam pandangan Islam, harta dianggap sebagai sesuatu yang dapat dimiliki dan diaplikasikan sesuai dengan keperluan penggunanya.

Seperti yang dituangkan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal mencakup:

Emas, perak, serta logam berharga lain

Zakat yang diterapkan pada emas, perak, dan jenis logam lain yang telah memenuhi batasan minimum (nisab) dan masa simpan (haul).

Mata uang dan surat berharga lainnya

Zakat ini dikenakan pada uang, aset yang dianggap setara dengan uang, dan instrumen keuangan lainnya yang telah memenuhi syarat minimum (nisab) dan periode kepemilikan (haul).

Usaha dagang

Zakat ini ditujukan kepada kegiatan usaha dagang yang telah memenuhi kriteria jumlah minimum (nisab) dan masa kepemilikan (haul).

Sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan

Zakat ini diterapkan pada hasil panen dari bidang pertanian, perkebunan, dan hasil hutan.

Bidang peternakan dan perikanan

Zakat ini ditetapkan untuk hewan ternak dan hasil perikanan yang telah memenuhi syarat jumlah minimal (nisab) dan durasi kepemilikan (haul).

Aktivitas pertambangan

Zakat ini dikenakan pada hasil dari aktivitas pertambangan yang telah mencapai batas minimal (nisab) dan periode kepemilikan (haul).

Kegiatan perindustrian

Ini merupakan zakat yang diterapkan pada usaha yang berfokus pada produksi barang dan penyediaan jasa.

Penghasilan dari layanan dan jasa

Zakat ini, yang dibayar dari pendapatan yang diperoleh dari suatu profesi saat menerima pembayaran, dikenal juga sebagai zakat penghasilan atau zakat profesi.

Harta temuan (Rikaz)

Zakat ini diterapkan pada harta temuan, dengan kadar zakat yang ditetapkan sebesar 20%.

Editor : Beby Nitani

Tag : #zakat fitrah    #zakat maal    #islam    #zakat    #puasa    #ramadan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU