Parboaboa, Jakarta – Terkait kasus tindak pidana terorisme Munarman, mantan petinggi FPI yang sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (1/12/2021), beredar kabar bahwa dirinya dituntut hukuman mati.
Tim kuasa hukum terdakwa membantah kabar yang menyebutkan kliennya sudah dijatuhi hukuman mati atas kasus tindak pidana terorisme. Berita itu adalah berita bohong atau hoaks.
"Kami akan sampaikan press release tentang beredarnya pemberitaan tentang Haji Munarman dituntut Hukuman mati. Pada intinya bahwa berita-berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks, inisiatif, penuh rekayasa, dan juga melanggar Prinsip-prinsip jurnalisme," ungkap Aziz Yanuar, tim kuasa hukum Munarman, disela-sela jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2).
Tim kuasa hukum terdakwa telah mencatat ada sembilan media yang telah menuliskan bahwa Munarman dituntut hukuman mati.
Aziz menilai kesembilan media tersebut telah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 1, 2, 3, dan 4 Kode Etik Jurnalistik karena telah memberikan informasi yang keliru dan tidak akurat. Serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Tim kuasa hukum Munarman menjelaskan proses pemeriksaan yang baru saja dijalani dan meminta media-media yang telah menyebarkan berita munarman dituntut hukuman mati agar segera mencabut berita tersebut.
"Kami menjelaskan kalau sidang ini masih proses pemeriksaan saksi, sekarang ini sudah saksi ke-24," jelas Aziz.
"Kami juga meminta terhadap media-media yang memuat itu untuk mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan enggak akurat itu serta permintaan maaf kepada klien kami Haji Munarman selama 3x24 jam sejak ini kami keluarkan," tambahnya.
Aziz menambahkan, apabila tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf dari kesembilan media tersebut, pihaknya akan mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pers dan menempuh upaya hukum lainnya.