Olivia Nathania Didakwa 4 Tahun Penjara atas Penipuan CPNS

Olivia Nathania (Foto: Yogi/detikcom)

PARBOABOA, Jakarta - Setelah menjalani berbagai penyelidikan akhirnya sidang atas dugaan penipuan CPNS yang melibatkan terdakwa, Olivia Nathania digelar di Pengadilan Negeri Jakarta dengan membacakan dakwaan.

Olivia bersama dua tersangka lainnya, Fiky Muliandhany alias Kiki dan Rosita hadir dalam persidangan tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom.

Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan penuntut umum (JPU), Olivia Nathania terancam 4 tahun kurungan penjara.

Pasal yang didakwakan JPU adalah Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

“Sudah kita dengarkan tadi dakwaan yang dikenakan Olivia yaitu pasal 263 juncto pasal 65 yang kedua itu pasal 378 junto pasal 65 dan pasal 372 junto pasal 65 itu kalau dalam bahasa Indonesia itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan," ujar JPU, Pratiwi Kusuma Rahayu, Rabu (26/1).

Namun sang pengacara dari terdakwa, Andy Mulia Siregar menanggapinya dengan santai.

Andy justru memberitahukan peran Agustin, mantan guru Olivia yang menyebarluaskan informasi penerimaan CPNS tersebut. Kuasa hukum Olivia mengatakan, bahwa terdakwa tidak sepenuhnya bersalah.

“Pihak Bu Agustin seakan-akan lepas tanggung jawab,” kata Andy usai sidang.

“Seharusnya Bu Agustin juga ikut serta di sini, dia juga punya kesalahan berperan dalam memberi info ke yang lain, infonya kan sudah melebar luas,” tambah Andy.

Andy menyayangkan langkah Agustin yang membeberkan informasi tersebut. Jika ia tidak membeberkannya, maka kejadiannya tidak akan seperti ini.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Olivia Nathania saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS