PARBOABOA, Tanjung Balai - Seorang pria berinisial FIM (22) ditangkap di rumahnya di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, atas kasus dugaan tindak pidana narkotika. Aksi pelaku terungkap saat petugas mendatangi rumahnya untuk melakukan vaksinasi door to door.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha mengatakan, peristiwa terjadi Rabu (8/12) sore. Berawal saat petugas dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah dan vaksinator mengetok rumah pelaku untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
"Tiba-tiba pelaku lari menuju pintu belakang sambil memegang satu bong dan bermaksud untuk membuangnya," kata Putu, Selasa (14/12/2021).
Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
“Petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah ia buang. Setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Kisaran untuk dilakukan interogasi,” sebutnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku masih ada barang bukti lainnya dirumahnya.
"Petugas mengamankan barang bukti mancis, satu plastik diduga sabu netto 0,30 gram," katanya.
Putu menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara FIM merupakan residivis dengan kasus sabu.
Atas perbuatannya FIM dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.