PARBOABOA, Medan - Choki Aritonang resmi melaporkan Edy Rahmayadi ke Polda Sumut pada Senin (3/1/2022), lantaran beliau tak kunjung menyampaikan permohonan maaf karena telah menjewernya di depan umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menyatakan akan memeriksa lebih lanjut akan laporan yang dilontarkan oleh pelatih billiard Choki Aritonang terkait tuntutan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
“Saksi yang membuat laporan akan kita periksa dulu dan kelanjutannya nanti akan di sampaikan kepada media,“ ucapnya.
Dirsan juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan SPKT untuk menangani kelanjutan kasus ini. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah Edy kemungkinan akan dipanggil atau tidak untuk dimintai keterangan.
Dalam surat bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut, Edy dilaporkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP.
"Pasal 310 Jo Pasal 315 ancaman hukuman di bawah 1 tahun. Tapi kami akan dalami dahulu kasus itu, dan tentunya akan berkoordinasi dengan pihak pelapor melibatkan Wasidik," ucap Dirsan.
Dibalik itu, Dirsan mengaku dirinya belum melihat laporan yang dibuat oleh Choki.
"Laporannya belum masuk ke meja saya," ucapnya.
Editor: -