PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota akan memberlakukan sistem tilang elektronik dengan kamera electronic traffic laws enforcement (ETLE) mulai tahun 2023 mendatang.
"Sesuai perintah, kita sudah tidak ada penilangan manual, sambil menunggu ETLE sekarang sifatnya teguran simpatik agar masyarakat tertib berlalu lintas," ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo pada Sabtu (29/10/2022).
Sementara untuk sistem tilang manual, nantinya akan diganti dengan teguran oleh satlantas yang bertugas. Adapun teguran yang diberikan berupa edukasi mengenai keselamatan dalam berkendara, dan edukasi tentang bahaya dan kerugian dari melanggar aturan lalu lintas.
"Teguran jangan mengulangi lagi pelanggarannya, karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain," tuturnya.
Joko mengatakan, pihaknya sudah memiliki enam unit kamera ELTE dan telah melakukan survei ke beberapa tempat di wilayah hukum (wilkum) Polres Metro Tangerang Kota yang akan dipasang ELTE nantinya.
“Saat ini sudah tahap survei ke titik-titik lokasin. Dan sesuai dengan arahan Kapolri tahun 2023 ETLE sudah siap dan jumlahnya ada enam unit,” katanya
Setelah melakukan survei, Joko memaparkan nantinya enam unit ELTE tersebut akan dipasang di kawasan Jalan Daan Mogot, Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, dan Jatiuwung, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang.
“Kami kerjasama dengan Pemkot terkait anggarannya. Untuk realisasinya masih menunggu Pemkot, kami upayakan secepatnya,” paparnya.
Sebagai informasi, Tilang elektronik atau E Tilang tahap pertama sudah berlaku sejak 23 Maret 2021. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dilakukan secara daring, di mana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah.