PARBOABOA, Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meralat informasi mengenai jumlah anggota Polri telah bebas usai ditahan dari Penempatan Khusus (Patsus) buntut dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya di sebut 11 perwira, namun Polri meralatnya dan mengatakan baru ada 5 orang yang bebas dari Patsus.
Dedi mengatakan bahwa 5 perwira yang telah keluar dari Patsus dan masih menunggu sidang Komisi Kode Edik Polisi (KKEP). Berikut penjelasan Dedi terkait 5 orang yang telah bebas dari Patsus :
- Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polisi. Saat ini sudah keluar dari Patsus, namun masih menunggu sidang KKEP.
- AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri. Sudah keluar Patsus dan menunggu sidang KKEP.
- AKBP Ridwan Rheky Nelson Soplanit, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini sudah keluar Patsus dan menunggu sidang KKEP.
- AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Sudah keluar Patsus dan dan menunggu sidang KKEP.
- AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit V Renakta Polda Metro Jaya. Telah selesai menjalani sidang KKEP dan masa Patsus juga sudah selasai.
Menurut Dedi, 5 anggota yang sempat berada di Patsus, kini bekerja di pelayanan markas (Yanma) dan kini tengah diawasi oleh Propam.
“Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi dibawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi.” Kata Dedi kepada wartawan, Jumat (09/09/2022).