PARBOABOA, Medan - Polisi ungkap beberapa pelaku terkait kasus tawuran remaja yang menyebabkan satu unit rumah di Jalan Kakap, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan terbakar.
Menurut informasi yang dihimpun polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya telah diamankan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, adapun ketiga tersangka tersebut yakni, dua orang wanita berinisial AM (19), M (42) dan seorang pria MW (20). Hadi menjelaskan, ketiga tersangka merupakan kelompok dari kubu warga Jalan Belanak.
"Sudah ditangkap dan dilakukan penahanan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/1/2022).
Hadi mengatakan, saat ini petugas masih memburu belasan orang lainnya yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut.
Diberitakan sebelumnya, terjadi tawuran sekelompok remaja di Belanak dengan warga Jalan Alu Alu, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan pada Selasa (12/1/2022) kemarin.
Dalam tawuran tersebut, sekelompok remaja saling melempar batu, botol kaca bahkan menggunakan petasan. Namun tak disangka, petasan tersebut mengenai rumah milik Yusuf hingga terbakar. Diduga, dalam rumah tersebut banyak menyimpan bahan bakar minyak (BBM), karena sehari-harinya Yusuf menjual minyak eceran.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun, kerugian di ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
"Tidak ada korban jiwa namun kerugian