Polri Menduga Pemilik Investasi Bodong Binomo Berada di Indonesia

Pemilik aplikasi Binomo diduga berada di Indonesia (Foto: Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

PARBOABOA, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penyelidikan dan menduga pemilik dari aplikasi penipuan investasi opsi biner Binomo berada di Indonesia. Proses penyelidikan itu dilakukan guna mengungkap sosok di balik aplikasi tersebut.

"Kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia. Kami masih dalami," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3).

Pihak kepolisian saat ini masih mengembangkan penyidikan terhadap perkara tersebut, setelah itu mereka akan menelusuri sejumlah aliran dana yang mengalir lewat payment gateway .

payment gateway adalah media pembayaran yang disediakan oleh suatu layanan marketplace yang mampu memberikan otorisasi pemrosesan suatu kartu kredit ataupun pembayaran langsung pada klien dalam suatu kegiatan bisnis online.

Whisnu menuturkan bahwa pihak kepolisian meyakini Indra Kenz hanya berperan sebagai affiliator dan ada pihak lain yang ikut campur tangan dalam kasus ini.

Hal ini diyakini karena adanya bukti bahwa Indra pun direkrut oleh seseorang untuk bergabung mempopulerkan investasi ala opsi biner yang ternyata bodong alias ilegal.

"Secara fakta pemeriksaan bahwa IK itu direkrut dengan Binomo," jelas Whisnu.

Namun, sampai saat ini pihak kepolisian masih belum dapat mengungkap lebih jauh mengenai siapa sosok yang telah merekrut Indra tersebut.

"Nah, kantornya ini di Indonesia. Payment gateway itu cuma jalannya saja, tapi kantongnya ini, wadahnya ini, Indonesia rekeningnya," ucap dia.

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS