Parboaboa, Malang – Viral seorang warga asal Samarinda, Reza Fahd Adrian usai mengunggah postingannya yang gagal berlibur ke Bali karena positif Covid-19, namun tetap melanjutkan liburan bersama keluarganya ke Malang Raya.
Awalnya, Reza bersama keluarga berangkat dari Samarinda ke Yogyakarta untuk berobat dan sudah melakukan swab antigen serta PCR dengan hasil yang negatif (16/1). Dia dan keluarga melanjutkan perjalanan darat untuk berobat serta berkeliling di Yogyakarta.
Pada tanggal 22 Januari, mereka sekeluarga mulai merasakan gatal pada tenggorokannya, namun masih tetap melanjutkan perjalanan ke malang dan menginap di Batu.
Dan kembali melanjutkan perjalanan ke Bali menggunakan kapal laut. Reza beserta keluarga kembali melakukan swab PCR sebelum menyebrang ke Gilimanuk, Bali. Dia dan kedua anaknya negatif, sementara sang istri positif covid.
Dengan alasan susah mendapatkan cuti dan sudah terlanjur, demi membahagiakan keluarganya, Reza melanjutkan perjalanan kembali ke Malang.
Di tanggal 27 Januari, mereka mempir ke toko di Malang untuk membeli oleh-oleh. Kemudian memposting kebersamaan mereka di akun instagram pribadinya. Dia menuliskan bahwa mereka sedang berada di Supermarket Lai Lai, ‘jalan oro oro dowo Malang’.
”Batal ke Bali karena mo nyebrang feri Ketapang Gilimanuk malah positif Covid-19. Akhirnya keliling Batu-Malang dan sekitarnya. Ternyata banyak destinasi belum dikunjungi,” tulisnya di postingan Instagram.
”Om imron (Omicron, Red) kali ini ringan gejalanya, mungkin karena alumni delta sebelumnya jd hampir gak terasa, gejalanya tenggorokan guatel agak sakit spt radang, badan sumer dan bersin2 sedikit, yah seperti divaksin moderna lah tapi jalan2 teroos, next time Bali lah,” tulisnya lagi.
Kini kasus wisatawan positif covid-19 ini sudah ditangani Polresta Malang Kota. Meski Reza sudah mengunggah permintaan maafnya di akun instagram pribadinya @luckyreza pada Selasa, 8 Februari 2022, dia harus tetap memenuhi panggilan polisi, demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Intinya Polresta sudah memanggil dan diterima surat panggilan oleh yang bersangkutan. Artinya dia mau unggah (klarifikasi) sekalipun, penyidik akan menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk diambil keterangan,” ucap Kombespol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, Rabu, (9/2/2022).
Budi juga menjelaskan, bahwa pemanggilan Reza Fahd Adrian ini terkait dugaan pelanggaran UU No. 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Yang bersangkutan dipanggil ada pertanggungjawaban terkait Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Dan surat panggilan sudah diterima oleh yang bersangkutan saat ini sedang mengatur jadwal untuk memenuhi panggilan penyidik,” tegasnya.