PARBOABOA, Jakarta – Aktris keturunan Australia-Indonesia, Rebecca Klopper, akhirnya memberikan tanggapan terkait penyebaran video syur yang diduga menampilkan dirinya di media sosial.
Dalam konferensi pers di Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/6/2023), Rebecca menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan tersebut. Ia ditemani kekasihnya, Fadly Faisal dan Sandy Arifin selaku kuasa hukumnya.
Menurut laporan detikHot, berikut pernyataan tertulis yang dibacakan Rebecca dalam konferensi pers tersebut.
Assalamualaikum wr. wb.,
Beberapa waktu yang lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan pemberitaan tentang saya, Rebecca Klopper.
Pada kesempatan ini, saya Rebecca Klopper meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia atas kegaduhan tersebut. Dalam hal ini, saya ingin memohon maaf juga kepada keluarga saya, rekan kerja, dan klien-klien yang sudah bekerja sama dengan saya, termasuk Fadly Faisal dan keluarga yang menjadi korban atas pemberitaan tersebut.
Permasalahan ini sudah saya laporkan di Bareskrim pada hari Senin, 22 Mei 2023, untuk penanganannya. Untuk itu, saya menyerahkan seluruhnya ke pihak kepolisian.
Saya juga mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan keluarga, manajemen, klien, dan fans yang tetap memberi saya semangat.
Saya mohon doa dari semua pihak agar saya diberikan kekuatan dalam menghadapi permasalahan yang saya hadapi. Demikian, terima kasih.
Sebelumnya, Rebecca telah mengajukan laporannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait penyebaran video syur yang diduga dilakukan oleh akun media sosial Twitter dengan nama @dedekkugem.
Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengkonfirmasi bahwa laporan dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tersebut telah diajukan oleh Rebecca melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/5/2023).
Ramadhan menjelaskan, Rebecca dalam laporannya mengklaim bahwa pelaku telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kekasih Fadly Faisal itu juga melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar akun @dedekkugem ketika menyebarkan video tidak senonoh tersebut.
Selain itu, dia juga mencantumkan dua saksi pendukung dalam kasus ini, yang diidentifikasi dengan inisial FF dan LL.