PARBOABOA, Aceh - Viral di media sosial aksi seorang wanita asal Aceh menggugat ibu kandungnya sendiri, demi menguasai harta warisan yang ditinggalkan ayahnya yang telah meninggal dunia.
"Viral seorang PNS menggugat ibunya sendiri karena harta warisan. Lokasi Aceh Tengah," tulis keterangan di dalam video.
Dari rekaman video yang beredar diketahui wanita tersebut bernama AH merupakan seorang PNS yang bekerja di Setdakab, Aceh Tengah. Tak hanya menggugat, AH juga meminta ibu dan adik-adiknya segera meninggalkan rumah tersebut.
“Hari ini kami sidang lapangan, ini rumah yang disengketakan. Ini rumah ibu saya, ibu saya masih hidup,” ujar seorang perempuan yang diduga adik AH.
Lantaran merasa geram, adik AH kemudian merekam aksi kakaknya dan membagikan video tersebut ke media sosial.
“Hari ini kami sidang lapangan ini rumah yang jadi sengketa. Ini rumah Ibu saya. Ibu saya masih hidup. Ada anak durhaka 2 orang di sini yang mau mengusir ibunya yang sudah tua ini,” jelas perempuan perekam video.
Dikutip dari Serambinews.com, sang ibu kandung dari AH, yakni Alkausar (72) menjelaskan bahwa rumah tersebut telah dibalik namakan menjadi milik AH tanpa sepengetahuannya. Namun Kausar mengaku AH memang pernah meminta sertifikat rumah untuk disimpan agar tak hilang.
“Memang dulu, pernah dia minta sertifikat rumah ini, dengan alasan agar tidak hilang. Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu, untuk disimpan,” terang Alkausar.
Anaknya itu tiba-tiba menggugatnya dan mengatakan rumah itu adalah miliknya. Keluarganya pun tak terima atas klaim hak milik yang dibuat AH.
“Anaku ada 11 orang. Masa rumah ini, mau untuk dia. Sedangkan pesan almalhum suami saya, rumah ini jangan dijual."
Berkaitan dengan adanya gugatan itu, Alkausar mengaku merasa sedih karena saat usianya telah memasuki masa senja, justru digugat oleh anak kandungnya sendiri.
Kini mau tak mau Alkausar bersama anak-anaknya yang lain harus mempersiapkan perlawanan secara hukum untuk mempertahankan hak mereka. Sambil berharap AH sadar mengembalikan sertifikat tanah dan rumah kepada ibu kandungnya.