PARBOABOA, Sukabumi – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap 10 anggota geng bermotor. Penangkapan didasari atas laporan warga yang resah dengan aksi anarkis anggota geng dan juga sempat menganiaya warga dengan senjata tajam.
“Pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang dilakukan sepuluh tersangka geng motor sudah berlangsung dari November hingga Desmber 2021,” kata Kapolres sukabumi Zainal Abidin, selasa (21/12/21).
Zainal mengatakan, anggota geng motor ini memiliki 5 kasus dan 2 kasus diantaranya menggunakan senjata tajam secara ilegal saat konvoi bersama anggotanya, untuk tiga kasus lainnya melakukan aksi penyerangan dan menganiaya kepada warga untuk balas dendam.
Aksi kejahatan geng bermotor ini dilakukan di lima TKP, yaitu dua TKP di Kecamatan Citamiang dan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, satu TKP di Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Polres Sukabumi bekomitmen akan memberantas para geng motor yang melakukan aksi anarkis serta meresahkan warga. Para pelaku pun berhasil diringkus dalam kurun waktu 24 jam setelah mendapatkan laporan.
Zainal menambahkan para geng motor ini tidak segan-segan akan melukai korbannya dengan cara menyabetkan senjat tajam.
Setelah melakukan penangkapan pihak polisi juga menyita sejumlah senjata tajam, seperti pedang celurit, golok, dan juga satu sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut.
Sepuluh pelaku yang masih remaja ini akan terancam sembilan tahun penjara sesuai pasal Polres Sukabumi Kota, yaitu Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP pengeroyokan yang menyebabkan luka.
Editor: -