Sari | Ekonomi | 23-09-2022
PARBOABOA, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengamanatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk membagikan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun. Di mana anggaran tersebut akan diberikan dalam bentuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek daring, nelayan, dan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Adapun dasar hukum penyaluran bantuan ini adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022 lalu.
Hal itu juga ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Ia mengatakan, pemerintah akan membagikan bantuan langsung tunai (BLT UMKM) pada Oktober mendatang.
"Penyaluran mulai Oktober, masing-masing pemerintah daerah akan menyalurkan," katanya.
Menurut laporan, besaran BLT UMKM yang akan diterima sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp1,2 juta.
Meski demikian, hanya UMKM yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan bantuan itu. Lantas, apa saja persyaratannya?
Editor : -
Tag : #blt #blt umkm #ekonomi #bansos #syarat blt umkm #bantuan langsung tunai