PARBOABOA, Medan - Kasus penyebaran virus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak, salah satunya di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, ada sebanyak 22 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
”Dari total 33 kabupaten/kota di Sumut, jumlah daerah berstatus PPKM Level 3 sebanyak 22 daerah,” kata Aris, Rabu (2/3/2022).
Penerapan itu dilakukan atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/5/INST/2022 yang berlaku sampai 14 Maret 2022.
Adapun 22 kabupaten/kota di Provinsi itu, yakni :
1. Tapanuli Utara
2. Tapanuli Selatan
3. Nias
4. Karo
5. Deli Serdang
6. Simalungun
7. Labuhanbatu
8. Dairi
9. Toba
10. Humbang Hasundutan
11. Samosir
12. Serdang Bedagai
13. Batu Bara
14. Padang Lawas
15. Labuhan Batu Selatan
16. Nias Barat
17. Medan
18. Pematangsiantar
19. Tanjung Balai
20. Binjai
21. Tebing Tinggi
22. Padangsidempuan
Itulah 22 daerah di Sumut yang saat ini sedang menerapkan PPKM level 3. Untuk itu, tetaplah menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan.