PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE), tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua untuk tenaga kesehatan (nakes) yang akan mulai dilaksanakan pada hari ini, Jumat (29/7/2022).
Surat edaran tersebut bernomor KH.02.02/C.3615/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, pada Kamis (28/7/2022).
Dalam surat edaran tersebut, diperintahkan agar seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan vaksinasi Covi-19 dosis keempat untuk seluruh tenaga kesehatan.
"Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 (vaksinasi dosis keempat) bagi SDM (Sumber Daya Manusia) kesehatan," tulis Dirjen P2P Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Maxi menjelaskan, vaksinasi dosis keempat dilakukan dengan vaksin yang sudah mendapatkan persetujuan dari penggunaan dalam kondisi darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada," tulisnya.
Adapun pemberian dosis keempat tersebut diperbolehkan dengan rentang enam bulan sejak vaksinasi dosisi ketiga atau booster pertama dilakukan dan dilakukan di tempat yang sudah ditunjuk.
"Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan dan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19," ujar Maxi.
Vaksin Keempat untuk Masyarakat Umum
Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Moh Syahril mengatakan, bahwa pihaknya tengah mempersiapkan regulasi terkait vaksinasi dosis keempat untuk masyarakat umum.
Artinya, untuk saat ini masyarakat umum belum mendapatkan booster kedua atau vaksin Covid-19 dosis keempat tersebut. Namun, Syahril tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat akan mendapatkan vaksin tambahan.
“Tunggu saja ya berita resminya. Ini masih dipersiapkan semua khususnya regulasinya. Kalau vaksinnya sudah siap,” katanya pada Jumat, (28/7/2022).
Syahril berkata, nantinya jika regulasi sudah dikeluarkan, maka masyarakat umum yang diutamakan menerima vaksinasi Covid-19 adalah mereka yang masuk dalam kategori risiko tinggi, seperti lansia, imunocompromise atau orang yang memiliki masalah sistem imun, dan pelayan publik.