parboaboa

Aceh Jadi Tempat Dimulainya Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Maesa | Nasional | 28-06-2023

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) disampingi Menko Polhukam (kiri) dalam jumpa pers di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada Selasa, 27 Juni 2023. (Foto: BPMI Setpres)

PARBOABOA, Jakarta – Provinsi Aceh dipilih oleh pemerintah sebagai tempat dimulainya pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerangkan sejumlah alasannya.

Menurut Mahfud, alasan pertama adalah karena rakyat dan Provinsi Aceh memiliki kontribusi penting terhadap kemerdekaan RI.

Lalu, alasan kedua yakni, negara bertujuan untuk memberikan penghormatan atas bencana tsunami Aceh yang terjadi pada tahun 2004.

Adapun yang ketiga, kata Mahfud, pemerintah menghargai proses perdamaian yang berlangsung di Provinsi Aceh.

Menko Polhukam mengatakan, ketiga alasan itu memiliki dimensi kemanuasiaan yang kuat dan relevan dengan agenda pemenuhan hak korban dan pencegahan yang telah, sedang, serta akan terus dilakukan.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengungkapkan jika area Rumoh Geudong yang menjadi lokasi pelanggaran HAM berat masa lalu bakal dibangunkan masjid dilengkapi living park.

Hal ini, ucapnya, merupakan permintaan dari masyarakat dan keluarga korban. Sisa-sisa bangunannya pun akan tetap dipertahankan sebagai pengingat dan pembelajaran.

Penjelasan itu disampaikan Mahfud dalam sambutannya di peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh pada Selasa, 27 Juni 2023.

Pemulihan Luka Masa Lalu

Dalam kesempatan yang sama, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memastikan jika luka dari masa lalu akan segera dipulihkan.

Pemulihan ini dimulai dari pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah dilaksanakan sejak Januari 2023.

Jokowi bersyukur karena pemenuhan hak korban telah terealisasikan. Sebab, terealisasinya hal itu menandai komitmen pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan situasi serupa tak terulang kembali.

Presiden mengakui bahwa proses penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia ini memakan waktu yang lama dan sangat panjang.

Untuk itu, Jokowi menyampaikan ucapan rasa terima kasihnya karena para korban dan ahli waris korban telah berbesar hati menerima setiap proses yang berjalan.

Editor : Maesa

Tag : #pelanggaran ham berat    #indonesia    #nasional    #pemerintah    #mahfud md   

BACA JUGA

BERITA TERBARU