Menanggapi Protes Warga, 31 Juta Rekening Dormant Kembali Dibuka

Kepala PPATK - Ivan Yustiavandana. (Foto:IG/@uangrakyat)

PARBOABOA, Jakarta - Setelah gelombang protes  dari berbagai penjuru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai melonggarkan kebijakan pemblokiran massal rekening dormant.

Keputusan ini membawa angin segar bagi puluhan juta nasabah yang sempat panik lantaran saldo mereka ikut ‘terpenjara’ tanpa kejelasan.

Kebijakan pembukaan ini dilakukan secara bertahap sejak protes mengalir deras dari berbagai kalangan, mulai dari pekerja lepas, pedagang kecil, hingga orang tua yang menabungkan hadiah lomba anaknya.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan hingga akhir Juli 2025, separuh dari puluhan juta rekening yang sempat dibekukan perlahan mulai aktif kembali.

“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses,” kata Natsir pada Rabu (30/7/2025).

Ia menekankan agar masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan dana karena seluruh saldo dijamin tetap utuh.

Proses penghentian transaksi pun disebut Natsir telah mengikuti aturan hukum dengan tenggat maksimal 20 hari kerja, meski dalam praktiknya bisa lebih cepat jika syarat terpenuhi.

Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini bermula dari temuan 107 bank di Indonesia yang melaporkan adanya 31 juta rekening tidak aktif hingga Mei 2025.

Nilai dana yang mengendap di dalamnya pun fantastis, menembus angka Rp 6 triliun. Rinciannya, dana bantuan sosial yang ikut tertahan tercatat mencapai Rp 2,1 triliun, sementara rekening instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran berkontribusi sekitar Rp 500 miliar.

Tak hanya itu, lebih dari 140 ribu rekening sudah tak aktif lebih dari 10 tahun dengan total dana tertahan sebesar Rp 428,61 miliar.

PPATK menegaskan langkah drastis ini diambil demi menutup celah penyelewengan rekening, seperti praktik jual beli akun bank untuk aktivitas ilegal yang kian marak belakangan ini.

Namun bagi sebagian masyarakat, pemblokiran rekening dormant ini terasa bagai pukulan mendadak.

Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok, merasakan betul kerepotannya. Rekening darurat miliknya yang jarang dipakai tiba-tiba diblokir padahal sesekali masih ia gunakan untuk menerima pembayaran dari klien.

“Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet,” ungkapnya kesal.

Setelah berupaya meminta penjelasan ke pihak bank, Reza justru semakin bingung karena prosedur pembukaan kembali harus menunggu keputusan PPATK.

Kisah serupa datang dari Ahmad Lubis (37) yang harus merelakan tabungan atas nama anaknya ikut dibekukan.

Dana tersebut sejatinya hadiah dari lomba dan prestasi akademik sang anak. “Isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad.

Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam, juga kelimpungan karena rekening bantuan sosialnya diblokir gara-gara dinyatakan tak aktif tiga bulan terakhir.

“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi buat bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Padahal saya masih anggap penting,” keluhnya.

Presiden Turun Tangan

Keluhan warga akhirnya sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Alhasil, pada Rabu (30/7/2025) pun, Presiden memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Negara untuk membahas simpul masalah yang menimbulkan kegelisahan massal tersebut.

“Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan singkat sebelum memasuki kompleks istana.

Pemanggilan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tak tinggal diam menghadapi potensi gejolak di masyarakat akibat kebijakan yang memengaruhi jutaan rekening rakyat.

Sementara Kepala PPATK Ivan Yustiavandana berdalil bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant tak lain demi menutup celah transaksi ilegal.

Menurutnya, fenomena jual beli rekening dormant tanpa sepengetahuan pemilik asli menjadi celah empuk bagi pelaku kejahatan keuangan.

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah. Karena sekarang marak sekali rekening yang tidak aktif lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal,” ujarnya.

Ivan memastikan dana nasabah tetap aman dan pemilik rekening punya dua opsi: mengaktifkan kembali rekeningnya atau menutupnya secara permanen.

Seiring tekanan publik yang kian deras, pembukaan kembali rekening pun dipercepat. Separuh dari total rekening dormant sudah kembali beroperasi, dan PPATK berjanji sisanya akan segera menyusul.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS