PARBOABOA, Jakarta – Keputusan sidang etik Polri yang memberi sanksi pemecatan terhadap Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo disebut belum final. Pasalnya, ia telah mengajukan banding terkait rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atas dirinya.
Peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi pun mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak merasa puas terlebih dahulu dengan keputusan tersebut.
"Publik jangan buru-buru menyambut gembira. Kita belum tahu hasil banding nanti akan menguatkan atau bagaimana. Kita berharap proses itu cepat dan tidak bertele-tele," ujar Khairul dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Dengan adanya pengajuan banding ini, maka soal pemberhentian secara tidak hormat Ferdy Sambo masih berproses panjang.
"Kita belum tahu hasil banding nanti akan menguatkan atau bagaimana. Ya, tentunya kita berharap hasilnya akan memperkuat rekomendasi tadi," ujarnya.
Fahmi juga mengatakan, apabila hasil keputusan dari pengajuan banding Ferdy Sambo tetap sama, maka masih ada proses yang berjalan hingga ia benar-benar diberhentikan.
Dalam hal ini, ia pun berharap agar proses tersebut bisa berjalan cepat dan tak bertele-tele.
Selain itu, kata dia, Polri harus memiliki ketentuan yang lebih jelas dalam mengatur soal persidangan etik Ferdy Sambo. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada kesan bahwa penyelesaian masalah etik bergantung pada seberapa besar perhatian dan tekanan publik.
"[Meskipun] sidang etik terhadap Sambo menunjukkan Polri hari ini sudah lebih progresif dan responsif dibanding kasus-kasus etik sebelumnya, misalnya dalam kasus Brotoseno," papar Khairul.
Menurutnya, langkah responsif dari Polri terkait kasus ini tidak cukup. Khairul menyatakan Polri juga mesti melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik terkait perkara ini.
"Karena sebenarnya pelanggaran pidana dan etik yang dilakukan Sambo cs itu tidak akan menguras energi publik dan bertele-tele jika lembaga Polri benar-benar mampu menjaga integritas dan profesionalismenya," tegasnya.
Terbaru, Sidang Komisis Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berupa PDTH terhadap Ferdy Sambo karena tindakannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Norfriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.
"Pemberhentian tidak hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo pun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Adapun aturan banding itu diatur dalam pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.