Polemik Relokasi Tak Kunjung Usai, Anggaran Pembangunan Masjid Raya Terancam Ditangguhkan

Spanduk yang terpasang di gerbang SDN Pondokcina 1 Depok, Senin (12/12/2022). (Foto: dok. Parboaboa/Desy)

PARBOABOA, Jakarta – Anggaran pembangunan Masjid Raya pengganti Gedung SD (Sekolah Dasar) Negeri Pondokcina I terancam ditangguhkan Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat, buntut polemik relokasi yang tak kunjung selesai antara sekolah dengan wali murid.

Relokasi yang dijadwalkan, Senin (12/12/2022) ditunda karena alasan murid masih nyaman bersekolah di gedung tersebut.

“Saya terlibat dari awal polemik ini berjalan, murid-murid disini masih nyaman berada disini,” kata salah satu perwakilan wali murid, Wawan saat ditemui tim Parboaboa, Senin (12/12/2022).

Wawan juga mengatakan, salah satu faktor penghambat relokasi adalah jarak yang harus ditempuh para murid ke SDN Pondokcina III dan V yang lebih jauh dibanding ke SDN Pondokcina I.

Selain jarak, jelas Wawan kembali, jam belajar para murid akan berpindah ke siang hari, karena harus bergantian menggunakan gedung sekolah.

“Karena kalau di SD yang akan ditumpangi, disamping jaraknya yang lumayan jauh sekitar 800 meter dari sini, pastinya juga murid-murid di sini akan masuk siang sehingga energi atau semangat mereka untuk belajar sudah berkurang,” lanjutnya.

Polemik ini membuat beberapa pihak bersimpati dan turut andil dalam penyelesaiannya, salah satunya Deolipa melakukan konsolidasi lewat ranah hukum.

"Kami baru saja melakukan konsolidasi kuasa hukum untuk melakukan advokasi, salah satunya adalah bung Deolipa yang menjadi kuasa hukum Bharada E dalam kasus FS, dan ada juga beberapa dari alumni UI, kalau ditotalkan ada sekitar kurang lebih 15 orang,” jelasnya.

Terakhir, Wawan mengaku setuju dengan relokasi ini, namun dengan beberapa catatan, yaitu para murid harus direlokasi dalam satu gedung yang sama, dan dengan waktu belajar yang dimulai seperti biasa atau di pagi hari.

"Selama itu masih satu gedung, masuk pagi dan tidak dipisah, saya setuju," ucapnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS