PARBOABOA, Jakarta - Belakangan ini, pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Aturan pembatasan ini diatur oleh Bea Cukai yang mengacu pada peraturan menteri Perdagangan.
Diketahui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No.36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kemudian, aturan tersebut telah diubah dengan Permendag No.3 Tahun 2024 yang berlaku pada 10 Maret 2024.
Peraturan ini pertama-tama menyoroti soal importasi untuk kegiatan usaha yang membutuhkan perizinan impor.
Selain itu, mengatur beberapa pengecualian perizinan impor, misalnya aturan pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang yang juga tertuang dalam PerBPOM 28 tahun 2023.
Lantas, jenis barang bawaan apa saja dari luar negeri yang dibatasi sesuai peraturan ini?
Akun Instagram dan X resmi Bea Cukai, melansir sejumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi menurut Permendag 36 tahun 2023 dan PerBPOM 28 tahun 2023:
1. Pakaian jadi
Tidak ada batasan nilai maupun jumlah pakaian jadi dan aksesoris. Kenyataannya, di dalam sektor perdagangan pakaian jadi dan aksesoris, tidak terdapat pembatasan terkait dengan nilai ekonomis atau jumlah barang yang dapat diproduksi, diimpor, diekspor, atau diperdagangkan
Artinya, produsen, importir, dan pedagang bebas untuk menghasilkan, memasukkan, atau menjual sebanyak mungkin pakaian dan aksesoris tanpa harus khawatir tentang adanya batas maksimal yang ditentukan oleh peraturan pemerintah atau lembaga terkait.
Ini mencakup semua jenis pakaian, baik untuk pria, wanita, maupun anak-anak, serta berbagai aksesoris yang melengkapi penampilan, seperti tas, sepatu, perhiasan, dan lain-lain.
Kebebasan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri fashion dan mempermudah akses konsumen terhadap berbagai produk fashion tanpa batasan."
Namun, perlu dicatat bahwa walaupun tidak ada batasan nilai atau jumlah secara eksplisit, praktik bisnis ini masih dapat diatur oleh peraturan lain seperti standar kualitas, keamanan produk, dan ketentuan pajak yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam industri ini.
2. Smartphone Telepon selular, headset, komputer tablet
Smartphone, telepon selular, headset, dan komputer tablet merupakan contoh dari perangkat elektronik portabel yang sering dibawa oleh individu ketika bepergian lintas negara atau wilayah.
Kebijakan tertentu mungkin diterapkan oleh otoritas bea cukai atau imigrasi di beberapa negara. Seperti aturan baru di Indonesia, setiap orang maksimal dua unit dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun.
3. Tas
Setiap orang maksimal dua buah. Hal ini mengindikasikan suatu aturan atau pembatasan dimana tiap individu hanya diizinkan memiliki, memilih, atau diberikan paling banyak dua item atau unit.
4. Barang tekstil sudah jadi
Barang tekstil sudah jadi termasuk jumlahnya dibatasi berdasarkan Permendag 36 antara lain, selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai atau gorden, kelambu, kantong atau karung, totebag, terpal, tenda, dan pampers, pembalut, atau sanitary towel.
Berdasarkan Permendag 36, jumlah barang yang maksimal boleh masuk ke Indonesia adalah maksimal lima potong per orang.
5. Alas kaki
Setiap orang, alas kaki maksimal dua pasang. Ketentuan atau aturan ini mengacu pada pembatasan jumlah alas kaki yang dapat dimiliki atau digunakan oleh seseorang, dengan batasan maksimal sebanyak dua pasang.
Alas kaki merujuk pada berbagai jenis sepatu, sandal, atau perlengkapan yang dikenakan di kaki untuk perlindungan, kenyamanan, atau kebutuhan fungsional lainnya.
6. Barang elektronik
Setiap orang barang elektronik maksimal lima unit dan nilai maksimal FOB USD 1.500.
Apa artinya nilai maksimal FOB USD 1.500"?
FOB, merupakan singkatan dari Free On Board, adalah istilah perdagangan internasional yang menunjukkan bahwa penjual bertanggung jawab atas barang hingga barang tersebut dimuat ke alat angkut di pelabuhan pengiriman.
Nilai maksimal FOB USD 1.500 berarti total nilai barang-barang elektronik yang diimpor oleh satu individu tidak boleh melebihi 1.500 dolar AS.
Ini mencakup nilai barang itu sendiri tanpa memperhitungkan biaya pengiriman, asuransi, dan biaya lain setelah barang tersebut dimuat.
Batasan nilai ini diterapkan kemungkinan untuk mencegah impor barang mewah atau barang dalam jumlah besar yang bisa mengganggu ekonomi lokal atau untuk tujuan pengendalian fiskal.
7. Mainan
Setiap delapan orang diizinkan diperbolehkan untuk bawah mainan dengan nilai paling banyak FOB USD 1.500.
Istilah "mainan" di sini bisa merujuk pada berbagai jenis barang yang dimaksudkan untuk hiburan atau permainan. Hal ini bisa termasuk mainan anak-anak, peralatan hobi, atau barang koleksi.
8. Mutiara
Untuk Mutiara bernilai paling banyak FOB USD 1.500. Mutiara merupakan benda berharga yang berasal dari dalam kerang atau moluska lainnya. Mutiara sering dihargai karena keindahannya dan digunakan dalam perhiasan.
9. Hewan dan produk hewan
Setiap penumpang diijinkan paling banyak 5 kg Hewan dan produk hewan dan tidak melebihi USD 1.500.
10. Sepeda
Setiap orang diperbolehkan paling banyak dua unit per orang untuk sepeda roda dua dan roda tiga. Artinya setiap individu diperkenankan memiliki hingga dua unit sepeda, yang dapat berupa sepeda dengan dua roda (seperti sepeda biasa) atau sepeda dengan tiga roda (seperti sepeda roda tiga yang sering digunakan oleh anak-anak atau sepeda khusus untuk orang dewasa yang membutuhkan stabilitas tambahan).
Kebijakan ini membatasi jumlah sepeda yang dapat dimiliki oleh satu orang untuk memastikan bahwa tidak ada individu yang memiliki jumlah sepeda yang berlebihan, mungkin sebagai upaya untuk mendorong penggunaan yang adil dan merata dari sepeda sebagai sarana transportasi atau rekreasi.
11. Beras
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan bahwa produk hortikultura adalah seluruh hasil yang berasal dari tanaman hortikultura segar atau telah diolah.
"Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika," tulis Permendag Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1.
Menurut Permendag 36, setiap penumpang hanya diijinkan paling banyak 5 kg.
12. Obat Tablet/kaplet/kapsul/pil/dan lainnya
Menurut PerBPOM 28, melansir aturan terkait jumlah obat yang boleh dibawa dari luar negeri masuk ke Indonesia yang harus diketahui. Berikut rinciannya.
a. Tablet, kaplet, pil, atau lainnya maksimal sebanyak 30 buah per orang per jenis atau item produk
b. Krim, salep, gel, suppositoria, atau lainnya maksimal tiga buah per orang per jenis atau item produk
c. Sirup, emulsi, suspense, atau lainnya maksimal tiga buah per orang per jenis atau item produk
d. Aerosol maksimal tiga buah per orang per jenis atau item produk
h. Obat sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan
13. Obat bahan alam/kuasi/suplemen kesehatan
Sementara untuk kategori ini, jumlah maksimal per penumpang yang diperbolehkan untuk dibawa ke Indonesia adalah lima buah untuk setiap jenis atau item produk.
Sebagai catatan, obat dalam bentuk sediaan tablet atau kapsul dalam strip, blister, atau botol dan dikemas dalam dus kecil, batasan jumlah yang diperbolehkan adalah sebanyak lima dus kecil.
14. Kosmetik
Kosmetik adalah barang yang wajib dibawa atau menjadi incaran pembelian bagi sebagian besar perempuan yang pergi ke luar negeri.
PerBPOM Nomor 28 Tahun 2023 kemudian mengatur bahwa maksimal jumlah kosmetik yang dibawa per penumpang hanya 20 buah.
15. Pangan
Selain obat-obatan, suplemen kesehatan dan kosmetik, pangan pun menjadi barang yang dibatasi menurut PerBPOM. Setiap orang diijinkan maksimal 5 kg.
Kemudian diatur juga, untuk barang bawaan dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia disarankan untuk didata pada BC 3.4 melalui link ecd.beacukai.go.id/out
Editor: Norben Syukur