PARBOABOA, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara IKN pada hari ini, Kamis, 10 Maret 2022. Setelah resmi menjadi Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono diwajibkan untuk melapor jumlah harta kekayaan yang dimilikinya ke KPK.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan saat pertama kali menjabat hingga selesai secara periodik. Bambang Susantono sendiri diharuskan untuk melaporkan total harta kekayaannya ke KPK, baik saat menjadi Wamehub pada 2012 lalu atau saat menjabat deputi di Kemenko Perekonomian pada 2009.
Mantan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) itu memiliki harta hampir Rp 4 miliar dan sudah diserahkan ke KPK pada 14 November 2014.
Dari data LHKPN resmi yang dipublikasikan KPK, jumlah terakhir total harta kekayaan Bambang Susantono saat menjabat jadi Wamenhub sebesar Rp 3.929.537.807 dan US$ 51.846.
Harta kekayaan Bambang diantaranya, yakni 1 bidang tanah dan bangunan yang masing-masing berlokasi di Tangerang Selatan dan Bogor, serta 2 bidang tanah di Tangerang Selatan dan Bogor. Total nilai harta tersebut sebesar Rp 2,05 miliar (Rp 2.053.608.000).
Selain itu, Bambang Susantono juga tercatat memiliki 5 unit sepeda dengan nilai Rp 20 juta, mobil Toyota Rush tahun 2010 seharga Rp 100 juta; dan mobil Nisan Serena tahun 2013 seharga Rp 350 juta. Jika ditotal, seluruh kendaraan Bambang bernilai Rp 470 juta.
Tak hanya itu, Bambang juga tercatat memiliki harta lain yang terdiri dari logam mulia, batu mulia dan barang seni dan antik yang ia dapatkan sendiri maupun warisan dari keluarganya. Nilainya harta itu sebesar Rp 668,5 juta.
Sabelumnya, Bambang merupakan mantan petinggi salah satu bank ternama di dunia, karena itu ia juga memiliki harta berupa giro dan setara kas lainnya, yang bernilai Rp 899 juta (Rp 899.593.436) dan US$ 51.846.
Akan tetapi, Bambang diketahui memiliki utang sebesar Rp 162 juta (Rp 162.163.629). hal itu diketahui saat terakhir kali ia melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 2014.