PARBOABOA, Pematang Siantar - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematang Siantar masih menunggu Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat dari Wali Kota Pematang Siantar untuk perbaikan lubang di Jembatan Sudirman.
Apalagi pada Jumat (12/5/2023) lalu, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kota Pematang Siantar, Guntur Damanik telah menyerahkan dokumen perbaikan.
"Masih harus disposisi bagian administrasi, baru disampaikan ke Bu Wali Kota, udah hebat itu satu bulan SK keluar, belum lagi perbaikan sana-sini pada dokumen itu," ujarnya kepada Parboaboa, Senin (15/5/2023).
Sebelumnya, lubang berdiameter 25 centimeter menganga di bagian abutment atau kepala jembatan di Jembatan Sudirman, samping Gereja GKPS Kota Pematang Siantar.
Saat ini sekitar lubang telah dipasangi garis polisi agar tidak ada korban akibat kerusakan tersebut.
Guntur Damanik menjelaskan, perbaikan lubang tersebut akan menggunakan dana Tanggap Darurat Bencana (DTDB) dari APBD Pematang Siantar.
"Ya pasti harap bersabar. Antisipasi banyak volume kita sudah minimalisir dengan membuat batas jalan bagi pengendara. Anggaran masih belum tau besarannya, nanti dihubungi kembali jika sudah disahkan (SK Tanggap Darurat)," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BPBD Kota Pematang Siantar, Augustina Sihombing, menyebut BPBD telah melakukan survei lokasi, sehingga perbaikan bisa dilakukan.
"Jadi saat ini dalam proses administrasi dan di penetapan dokumen pendukung supaya dapat dikerjakan sesuai aturan," katanya.
Pengamat: Sah Saja Gunakan Anggaran Darurat
Sementara itu, menurut Pengamat kebijakan keuangan dan anggaran publik, Pinondang Nainggolan, sah saja jika perbaikan lubang di Jembatan Sudirman menggunakan dana darurat di BPBD Pematang Siantar.
"Posisinya keadaan darurat dan pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia nominal anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan, dalam hal ini sering dipakai untuk perbaikan akibat bencana alam dan hal urgent lainnya. Tapi terlebih dahulu menetapkan status bencana, baru anggaran itu dicairkan," katanya.
Pinondang merinci bantuan tidak terduga (BTT) dan dana tanggap darurat bencana (DTDB) seperti anggaran penanggulangan bencana alam dan bencana sosial.
Kemudian, pengeluaran tidak terduga lainnya juga sangat diperlukan untuk perbaikan perbaikan sarana serta prasarana yang dimiliki pemerintah pusat maupun daerah.
"Tahapan pemberian anggaran tersebut berdasarkan pada pasal 23 ayat (1) PP 21/2028, tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dimana, dengan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan," jelasnya.
Pinondang meminta pemerintah tegas menyalurkan anggaran tersebut tersebut. Apalagi, bantuan tak terduga rawan terjadinya korupsi karena penggunaan dana sering ditemukan berbeda dari pagu yang tertera di BPBD dan dinas PUPR yang sering menggunakan anggaran tersebut.
"Sifatnya itu dalam keadaan darurat, anggaran tersebut bisa saja tidak diketahui berapa nominalnya, angka bisa diketahui saat proyek perbaikan selesai, perlunya pengawasan yang baik terhadap hal tersebut," jelasnya..
Pinondang juga mengingatkan agar lubang di Jembatan Sudirman segera diperbaiki, setelah SK Tanggap Darurat dari Wali Kota sudah keluar..
"Jika SK itu sudah dikeluarkan, segera diperbaiki, walaupun lubangnya ukuran kecil maupun besar, namun jembatan itu berada di jalan provinsi, intensitas kendaraan tinggi di sana," pungkasnya.