PARBOABOA, Jakarta - Brigjen Endar Priantoro, mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK ke Dewan Pengawas hari ini, Selasa (4/4/2023).
Endar mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK dan Sekjen KPK terkait keputusan pemecatannya secara sepihak pada 31 Maret 2023 lalu.
“Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK,” kata Endar di Gedung ACLC.
Dalam pelaporan tersebut, Endar membawa sejumlah dokumen, di antaranya surat keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perpanjangan penugasan. Listyo disebut mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar.
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar.
Endar juga membawa surat keputusan dari KPK tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan ke KPK.
Dalam surat tersebut, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa memerintahkan kepada Endar untuk menyerahkan segala tugas dan tanggung jawabnya, serta melarang melakukan aktivitasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, ia menilai bahwa dirinya masih bagian dari KPK, meskipun telah dicopot dari jabatannya. Dia mengaku belum menerima surat pemberhentian dari KPK.
"Sampai hari ini juga saya masih bisa masuk ke kantor. Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK (surat keputusan) pemberhentian itu," katanya.
Endar menuturkan ada satu dokumen lagi yang dia bawa untuk menghadap Dewan Pengawas. Dokumen itu adalah surat penghadapan dirinya ke Polri yang diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Sementara itu, KPK telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK untuk menggantikan Brigjen Endar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ronald sebelumnya bertugas di bagian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.
"Jadi, per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt, pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari (kedeputian) Korsup, koordinasi dan supervisi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).