PARBOABOA Jakarta – Pengacara Rozy, Jumhadi melaporkan Denny Sumargo ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten terkait Podcast Youtubenya yang bertema ‘Suami Selingkuh Sama Mertua’.
Menurut Jumhadi, apa yang dikatakan oleh Denny Sumargo tentang kliennya merupakan sesuatu yang tidak benar dan telah menggiring opini publik.
"Nah makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) disini (Polda Banten). Jadi dia (Denny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya," ujar Jumhadi yang dikutip dari VIVA, Kamis (5/1/2023).
Selain itu, Jumhadi juga membantah perkataan dari mantan istri Rozy yakni Norma Risma yang mengatakan jika kliennya digrebek oleh warga saat sedang terlibat berselingkuh dengan mertuanya.
"Intinya tidak sesuai dengan yang dia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama saudara Denny Sumargo. (Omongan Norma di podcast Denny Sumargo) yah kalau memang dia seperti itu silahkan buktikan," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Rozy menerangkan bahwa isu yang mengatakan dirinya berselingkuh dengan mertuanya hanyalah kesalahpahaman semata antara pihaknya dan istrinya. Dia pun berharap agar laporannya dapat diproses dengan lancar.
"Intinya cuma kesalahpahaman saja, saya itu cuma ingin curhat saja sama ibunya. Dan terjadilah kejadian itu (penggerebekan). Jadi saya disangka yang enggak-enggak. Harapan saya, semoga proses (hukum) nya lancar," jelas Rozy di Polda Banten.
Seperti diketahui, Rozy bersama kuasa hukumnya melaporkan Denny Sumargo dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 27 dan pasal 28 Undang-undang ITE terkait pencemaran nama baik.