PARBOABOA, Jakarta – Detasemen khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama Polda Lampung menangkap tiga tersangka terorisme dari kelompok Jamaah Islamiyah (Jl) di wilayah Lampung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan selama periode 9 sampai 11 November 2022.
“Telah menangkap tiga orang berinisial TY, AB, JD, terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Ramdhan menjelaskan, peran dari ketiga tersangka adalah, pertama TY merupakan koordinator Jl wilayah Lampung dan bagian dari struktur hikmat kodimah barat Jl dan merupakan Wakil Ketua FKPP Jl Lampung periode tahun 2015-2022.
“TY, perannya memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD. Kemudian pada Tahun 2019 TY bersama dengan JD memesan senjata api rakitan laras panjang,” ujar Ramadhan.
Lalu, peran tersangka AB adalah sebagai pengganti koordinator Jl Lampung pasca ditangkapnya TY, dimana dia ternyata menjadi pihak penerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung.
“AB melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi ‘jihad’ global di Suriah,” ucap Ramadhan.
Sedangkan, peran tersangka JD merupakan jamaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat pada 2018-2022. JD juga memiliki 520 butir amunisi dan berperan menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY.
“JD juga memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi,” lanjutnya.
Atas tindakan tersebut ketiga tersangka dijerat undang-undang Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.