PARBOABOA, Jakarta – Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengklaim dirinya akan tetap aktif berpolitik mengurus Dewan Perwakilan Pusat Partai Nanggroe Aceh (PNA) dalam menyambut pemilu 2024, meskipun hak politiknya dicabut selama lima tahun. Hal itu disampaikan setelah mantan gubernur tersebut tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Minggu (30/10/2022).
“Tetap aktif di PNA. Waktu ada rapat bisa,” kata Irwandi kepada wartawan setelah tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.
Iskandar mengatakan, dirinya diwajibkan untuk melapor sebulan sekali, baik itu datang langsung ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jawa Barat atau bisa melalui Video Call. Kemudian, ia juga diharuskan datang mengikuti setiap kegiatan penting yang dilaksanakan di Bapas tersebut.
Selain itu, Irwandi menegaskan dirinya tidak boleh melanggar hukum dan harus terus berperilaku baik setelah dirinya dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (25/10/2022) lalu.
“Kalau melanggar dipanggil lagu, dan Pembebasan Bersyarat bakal batal,” kata Irwandi.
Sebelumnya, Irwandi merupakan terpidana terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 lalu. Kemudian ia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2022 dengan vonis 7 tahun penjara.
Irwandi menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah. Ia juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar selama menjabat gubernur di Aceh.
“Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada hari ini telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Irwandi Yusuf (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018) di Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/02/2022) lalu.
Atas kasus korupsi tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Irwandi dari Jabatan Gubernur pada 15 Oktober 2022 lalu. Dan posisi dia digantikan oleh Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh.