PARBOABOA, Medan - Polda Sumut gali dua kuburan diduga korban penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Sabtu (12/2/2022).
"Ya hari ini Polda Sumatera Utara melakukan penggalian di dua kuburan korban penganiayaan kerangkeng milik Terbit," kata Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan, pembongkaran kuburan tersebut untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
"Pembongkaran kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan," katanya.
Hadi menyebut, dua kuburan yang dibongkar berlokasi di Tempat Pemakaman Umum Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat. Adapun identitas korban yakni berinisial A dan S.
"Identitas korban masing-masing A dan S. Penggalian kuburan ini melibatkan personel Ditreskrimum Polda Sumut serta Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut," ujarnya.
Sejauh ini, Hadi belum bisa memastikan apakah ada kemungkinan penyidik juga akan melakukan pembongkaran kuburan korban-korban lainnya. Sebab, hal itu akan berkembang sesuai dengan kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan penyidik telah mendatangi kuburan penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat yang diduga korban penganiayaan.
Menurutnya, penyidik bersama dokter forensik rencananya akan membongkar kuburan itu.
"Kalau dibongkar apa kepentingan dan hasil yang didapat nanti tim sedang bekerja dengan dokter forensik. Kemungkinan ada (dibongkar)," terangnya.
Panca menyebutkan, tim gabungan telah memintai keterangan sebanyak 64 lebih saksi terkait hal ini.
"Progres teman-teman, sudah memeriksa 64 lebih saksi baik orang yang pernah tinggal di lokasi tersebut, ataupun keluarganya ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut," sebutnya.
"Tahapan itu sudah ada di reserse, bekerjanya seperti itu dari mulai penyelidikan nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan termasuk juga melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang kita butuhkan untuk memberikan keterangan terkiat perkara tersebut," pungkasnya.