Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi Sita Barang Bukti Buntut Kasus UU ITE

Potret Rumah Mewah Nikita Mirzani (Sumber: Youtube.com/Rans Entertaiment, Kapanlagi.com)

PARBOABOA, Jakarta – Penyidik Polres Serang Kota melakukan penggeledahan di kediaman artis sensasional Nikita Mirzani, Kamis (14/7/2022). Penggeledahan tersebut merupakan buntut laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.

"Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," ujar Nugroho dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Penggeledahan dilakukan penyidik Stareskrim Polresta Serang Kota pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma.

Nugroho menyebut, barang bukti yang ditemukan di kediaman Nikita Mirzani akan disita oleh tim penyidik. Penyitaan barang bukti ini berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 7 Juli 2022.

"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," kata dia.

Nugroho memastikan, sebelum menggeledah pihaknya sudah memerlihatkan surat perintah penggeledahan dari PN Jaksel tertanggal 4 Juli 2022. Namun saat penggeledahan berlangsung, Nikita Mirzani tak berada di rumah.

"Pada saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik," kata dia.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

Kasus itu kemudian ramai di media sosial, saat rumah artis yang kerap disapa Nyai itu di datangi personil Polresta Serang Kota pada 15 Juni dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Nikita kemudian mengunggah hal tersebut di akun medsos miliknya karena merasa terganggu didatangi dini hari. Namun, ia akhirnya mendatangi Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan.

Saat itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan status Nikita masih sebagai saksi.

Hingga beberapa hari lalu, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap kasus itu.

Namun, Nikita Mirzani mengaku tidak mengetahui soal SPDP dari Polresta Serang Kota ke Kejari Serang yang menetapkannya sebagai tersangka kasus tersebut.

"Kalian jangan tanya saya, tanya ke Serang Kota, kan dia yang punya urusan, saya enggak tahu menahu," kata Nikita Mirzani di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Rabu (13/7).

"Jadi, jangan tanya saya. Kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian," sambungnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS